https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

BPS Rilis Jumlah Perusahaan Sawit di Indonesia. Konsesi Kebun Capai 22,3 Juta Hektar

BPS Rilis Jumlah Perusahaan Sawit di Indonesia. Konsesi Kebun Capai 22,3 Juta Hektar

Kebun kelapa sawit, foto : dok kabarsawit

Jakarta, kabarsawit.com - Menurut Direktori Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit tahun 2021 yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada bulan November lalu, terdapat 2.466 perusahaan kelapa sawit di Indonesia. Perusahaan-perusahaan tersebut tersebar di 26 provinsi di Indonesia.

Berdasarkan pulau, Sumatera memiliki jumlah perusahaan terbanyak dengan 1.322 perusahaan. Diikuti oleh Kalimantan dengan 1.024 perusahaan. Sulawesi memiliki 65 perusahaan. Sisanya tersebar di berbagai daerah.

Sementara itu, BPS menunjukkan dalam datanya bahwa total 346 perusahaan telah ditutup sementara.

Sementara itu, menurut data yang dirilis dua bulan lalu oleh Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), terdapat sekitar 3.000 perusahaan kelapa sawit di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 731 di antaranya adalah anggota GAPKI.

Lalu, berapa total luas area perkebunan kelapa sawit perusahaan-perusahaan tersebut menurut BPS? Laporan Statistik Kelapa Sawit Indonesia 2021 yang diterbitkan pada bulan November lalu menyebutkan bahwa total luas perkebunan kelapa sawit di Indonesia adalah 16.833.985 hektar.

Dari jumlah tersebut, 8.041.608 hektar merupakan perkebunan kelapa sawit milik perusahaan swasta, 550.333 hektar perkebunan kelapa sawit milik BUMN, dan 6.029.752 hektar perkebunan kelapa sawit milik rakyat. Sementara itu, 2.212.292 hektar perkebunan kelapa sawit berstatus LAD (lahan yang perlu diidentifikasi).

Data yang dikeluarkan oleh BPS ini berbeda dengan data yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) Kementerian Pertanian.

Menurut Ditjenbun, perusahaan-perusahaan swasta menanam 8.644.203 hektar. Diikuti 800.960 hektar perkebunan pemerintah dan 6.938.796 hektar perkebunan rakyat. Perbedaan ini mungkin disebabkan oleh fakta bahwa BPS mengacu pada lahan dengan status LAD.

Tidak satu pun dari kedua organisasi tersebut yang mengungkapkan berapa banyak perkebunan kelapa sawit yang dimiliki oleh masing-masing perusahaan.

Yang membuat heran adalah data Chain Reaction Research (CRR) pada bulan Juli 2019, sebuah koalisi yang terdiri dari Aidenvironment, Profundo, dan Climate Advisers mempublikasikan data kelapa sawit Presiden Jokowi. Pada tahun 2018, saat beliau mengeluarkan Surat Edaran No. 18 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan dan Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit, luas konsesi perkebunan kelapa sawit di Indonesia adalah 22.346.755 hektar.

Areal konsesi ini terletak di lima pulau, yaitu 12.374.644 hektar di Kalimantan, 6.306.766 hektar di Sumatera, 3.051.310 hektar di Papua, dan 614.035 hektar di Sulawesi-Maluku.

Menurut CRR, 6,4 juta hektar area konsesi ditutupi oleh hutan, hutan gambut, dan lahan gambut.

Tutupan hutan mencakup 1.757.943 ha di Kalimantan, 1.740.415 ha di Papua, 50.683 ha di Sumatera dan 180.204 ha di Sulawesi-Maluku.

Hutan gambut, 544.523 ha di Kalimantan, 730.347 ha di Papua, dan 370.194 ha di Sumatera.

Lahan gambut mencakup 939.012 ha di Kalimantan, 730.347 ha di Papua, 370.194 ha di Sumatera dan 20.953 ha di Sulawesi-Maluku.

Perhitungannya dari 12,3 juta hektar konsesi kelapa sawit di Kalimantan, 3,2 juta hektar adalah hutan, hutan gambut dan lahan gambut.

Apakah semua itu sudah dihabisi oleh perusahaan-perusahaan yang mendapatkan konsesi? Merujuk pada Diktum kedua Perpres Moratorium Izin Perkebunan Kelapa Sawit No. 18 Tahun 2018, mungkin saja.

Karena dalam Diktum ini tertuang ; Penundaan sebagaimana dimaksud pada angka 1, di kecualikan untuk permohonan pelepasan atau tukar menukar kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit yang telah ditanami dan diproses berdasarkan ketentuan Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan.