https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

3 Hal yang Akan Dibahas Petani Sawit pada Penas, No 2 dan 3 Bikin Geleng Kepala

3 Hal yang Akan Dibahas Petani Sawit pada Penas, No 2 dan 3 Bikin Geleng Kepala

Gulat Manurung di kebun sawitmyam foto : ist

Jakarta, kabarsawit.com – Pertemuan Nasional Petani Kelapa Sawit Nasional (Penas) akan diselenggarakan di Grand Paragon Hotel Jakarta pada tanggal 7 Desember 2023.

Lebih dari 800 petani kelapa sawit dari Sabang sampai Merauke akan menghadiri acara tersebut, yang akan dihadiri oleh Presiden Jokowi.

Berbicara kepada kabarsawit.com tadi malam, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) mengatakan ada tiga poin penting dalam konferensi yang sangat berharga ini.

Poin penting tersebut terkait dengan peraturan-peraturan yang kontradiktif yang dikeluarkan oleh rombongan Presiden Jokowi untuk mengembangkan sektor perkebunan kelapa sawit rakyat.

Peraturan-peraturan kontradiktif yang dibuat oleh para pembantu Presiden Jokowi untuk meningkatkan produktivitas perkebunan kelapa sawit rakyat dan kesejahteraan petani kelapa sawit.

Pertama adalah legalitas perkebunan kelapa sawit, terutama yang dimiliki oleh petani rakyat. Banyak perkebunan kelapa sawit rakyat yang berada di dalam kawasan hutan dan hal ini seolah-olah dibiarkan.

“Keegoisan sektoral dari Kementerian tampak luar biasa. Sering dikatakan bahwa hanya presiden yang memiliki visi dan misi, dan kementerian hanya mewujudkannya," ujar ayah dari dua anak ini.

Isu kedua adalah harga tandan buah segar (TBS) untuk petani. Draft revisi Permentan No. 1/2018 sudah ada, kata Gulat. Namun, tidak ada kata-kata mengenai petani swadaya dalam draf tersebut.

“Yang ada hanya tentang kemitraan. Tidak ada satu kalimat pun tentang nasib petani swadaya. Padahal, kami memperkirakan total luas kebun kemitraan, termasuk petani plasma dan petani swadaya, kurang dari 340.000 hektar. Dalam persentase, jumlah tersebut hanya 5 persen. Petani swadaya mencapai 95%, atau 6,4 juta hektar. Jadi kenapa 95% tidak dibahas dalam revisi Permentan?” tanyanya.

Revisi Perpres ISPO berada dalam situasi yang sama dengan Permentan No. 1/2018. Revisi tersebut akan menambah beban petani, bukan menyelesaikannya. Masalah yang sudah ada belum selesai, malah ditambah dengan masalah baru," keluhnya.

Isu ketiga adalah keseriusan Kementerian Pertanian dalam mendukung hilirisasi TBS petani kelapa sawit. Presiden kata Gulat sering mengatakan akan mengikutsertakan koperasi.

“Namun nyatanya, mereka selalu terhambat oleh banyaknya peraturan yang membingungkan petani. Pertanyaannya, untuk siapa peraturan-peraturan ini dibuat? Jika untuk petani, maka mari kita sesuaikan dengan batas-batas yang dapat dicapai oleh petani dengan persyaratan tersebut,” pungkasnya.