https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Perusahaan Sawit di Aceh Jadi Perbincangan Dalam dan Luar Negeri

Perusahaan Sawit di Aceh Jadi Perbincangan Dalam dan Luar Negeri

Banyaknya potongan kayu di sungai yang ada di Subulussalam diduga disebabkan oleh aktivitas perkebunan kelapa sawit. (Foto: Walhi Aceh/noa.co.id)

Subulussalam, kabarsawit.com - PT Sawit Panen Terus (SPT), salah satu perusahaan kelapa sawit yang berlokasi di kota Subulussalam, Provinsi Aceh, belakangan ini terus mendapat perhatian dari berbagai pihak.

Baik dari warga sekitar maupun pejabat dari pemerintah kota (Pemko) Subulussalam, serta aktivis Wahan Lingkungan Hidup (Walhi) Provinsi Aceh.

Pada Sabtu (25/5/2024), PT SPT di Kecamatan Sultan Daulat menarik perhatian organisasi internasional bernama Rainforest Action Network (RAN).

Ahmad Shalihin, Direktur Walhi Aceh, mengungkapkan informasi penting terkait PT SPT berdasarkan informasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLKH) Subulussalam.

"Karena PT SPT tidak memiliki izin, bisa dikatakan perusahaan sawit itu beroperasi secara ilegal, dan ini menjadi tindak pidana," kata Shalihin dikutip dari noa.co.id.

Oleh karena itu, menurutnya, Walhi Aceh menghimbau aparat penegak hukum (APH) menyelidiki kegiatan illegal PT SPT yang membuka perkebunan kelapa sawit di Desa Batu Napal, Desa Namo Buaya dan Singgersing.

Poin-poin pokok yang berulang kali dicatat dalam PT SPT juga dicatat oleh Pemerintah kota Subulussalam.

Sekretaris Daerah (Sekda) H. Sairun SAg, MSi, menyatakan dalam waktu dekat pemerintah Subulussalam akan segera menghubungi pemilik PT SPT untuk memastikan kelengkapan dokumen tersebut.

"Jika ternyata dokumen yang diminta tidak ada, Pemko Subulussalam dapat mengambil tindakan penghentian kegiatan,” ujar Sekda yang dikutip dari portalsatu.com.

Seida mengaku mengkoordinasikan tindakannya dengan Pj Walikota Ashari Sag MSi sehubungan dengan pemanggilan PT SPT untuk memverifikasi keutuhan dokumen keberadaan perusahaan.

Sekjen menyatakan, Pemerintah Subulussalam terus mendukung investor yang ingin berinvestasi di Bumi Syekh Hamzah Fansuri tanpa melanggar aturan yang ada.

Sairun meyakinkan, pemerintah Subulussalam akan bertindak tegas terhadap oknum investor yang merugikan kepentingan daerah dan masyarakat secara keseluruhan.

Dikatakannya, pemerintah Subulussalam, serta perusahaan akan mengambil langkah tegas ke PT SPT, serta perusahaan lainnya.

Dia mengatakan pemerintah Subulussalam tetap mendisiplinkan perusahaan jika terbukti memiliki hak guna usaha (HGU), namun melampaui aturan yang ada.

Sikap PT SPT

Menanggapi kontradiksi tersebut, pimpinan PT SPT tidak tinggal diam. Jika mereka gagal mencemari lingkungan, mereka akan mengklarifikasi tuduhannya.

Menurut M. Yasir, manajer PT SPT. Kehadiran PT SPT di kota Subulussalam sebagai bagian dari program investasi publik dan pembangunan ekonomi menunjukkan hal tersebut.

Dikatakan Yasir membuktikan bahwa perusahaan yang menanam kelapa sawit mempekerjakan ratusan karyawan.

Kemudian Yasir juga menyampaikan bahwa wilayah PT SPT merupakan wilayah yang pada akhirnya tersertifikasi yaitu Sertifikat Hak Kepemilikan (SHM).

Yasir mengatakan bahwa tidak boleh ada SHM di lahan hutan.

"Jadi, kita sedang membahas sejarah deforestasi. Ini kesalahan besar, karena lokasi yang dibuka PT SPT berstatus APL (Areal Penggunaan Lain)," kata Yasir.