Pemutihan Sawit Ilegal Diperkirakan Akan Merusak Kawasan Hutan
Jambi, kabarsawit.com - Feri Irawan, Direktur Perkumpulan Hijau, menolak rencana pemerintah untuk melakukan pemutihan kelapa sawit ilegal di kawasan hutan. Masalahnya, kebijakan tersebut dianggap sebagai ancaman bagi kawasan hutan karena mengurangi luas hutan.
“Selain itu, kebijakan tersebut tidak memberikan efek jera bagi para pelaku perambahan kawasan hutan, terutama perusahaan. Mereka cenderung mengulangi tindakan yang sama nantinya," kata Feri Irawan kepada kabarsawit.com pada hari Rabu, 29 November 2023.
Mengingat menanam kelapa sawit di kawasan tersebut merupakan tindak pidana, Feri berpendapat bahwa sanksi yang seharusnya diberikan oleh pemerintah adalah dengan mencabut izin perusahaan yang melakukan kelalaian tersebut.
Diketahui bahwa ada 11 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tercatat melakukan penanaman kelapa sawit secara ilegal di kawasan hutan di wilayah Jambi, dengan total luas perkebunan kelapa sawit dari 11 perusahaan tersebut adalah 9.077 hektar. Yang terluas adalah perkebunan kelapa sawit milik PT Satya Kisma Usaha dengan luas 6.160,39 hektar.
Hal ini tertuang dalam SK.531/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2021 mengenai Data dan Informasi Kegiatan Pengelolaan yang Dilakukan pada Areal Penggunaan Lain di Luar Perizinan di Sektor Kehutanan Tahap 2.
Kesebelas perusahaan tersebut adalah sebagai berikut.
- PT Agronusa Raflesia (1.661 ha)
- PT Brahma Bina Bakti (3.058 ha)
- PT Inti Indosawit Subur (335 ha)
- PT Muaro Kahuripan (1.082 ha)
- PT Persada Kahuripan (41 ha)
- PT Pratama Sawit Mandiri (119 ha)
- PT Indo Jambi Palm Products (1.119 ha)
- Puri Hijau Lestari (346 ha)
- Sukuse Maju Abadi S.A. (1.316 ha)
- PT Citra Koprasindo Tani (1.760 ha)
- PT Satya Kisma Usaha (6.160,39 hektar).
Feri Irawan mengatakan bahwa menurut data Dinas Perkebunan Provinsi Jambi tahun 2020, luas perkebunan kelapa sawit di Jambi telah mencapai lebih dari 1 juta hektar, dengan IUP dan plasma seluas 38.447,39 hektar, sehingga total luasannya mencapai 1.031.724,05 hektar.
"Dalam praktiknya, kami meyakini bahwa sawit ilegal di kawasan hutan bisa saja melebihi data yang dipublikasikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Namun, data ini sedang diteliti agar lebih akurat. Kami yakin bahwa angkanya jauh lebih tinggi,” pungkasnya.