https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Disbun Kaltim Gelontorkan Dana FCPF CF Rp1,8 Miliar, Disbun Kutim Gunakan Untuk Ini

Disbun Kaltim Gelontorkan Dana FCPF CF Rp1,8 Miliar, Disbun Kutim Gunakan Untuk Ini

Kepala Bidang (Kabid), Prasarana dan Sarana Disbun Kutim, Ii Sumirat. Foto Ist.

Sangatta, kabarsawit.com - Dinas Perkebunan (Disbun) Kutai Timur (Kutim) dapat transferan dana dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebesar Rp1,8 miliar. Dana ini untuk program Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF-CF) atau emisi rumah kaca melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kutai Timur.

Kepala Disbun Kutim, Sumarjana mengaku pihaknya menargetkan program FCPF CF atau emisi rumah kaca di pertengahan Desember 2023 mendatang bakal rampung.

"Kita masih berproses baik fisik maupun keuangan lantaran masuk anggaran perubahan, apalagi waktu mengelola program terbatas," ujarnya, kemarin, dilansir dari laman korankaltim.com, pada Senin (4/12).

Meski begitu, kata Sumarhana, kita tetap optimis program selesai pada Desember 2023 ini, sebab semua kegiatan non fisik. Program lingkungan ini telah digadang-gadang dari 13 tahun lalu lewat program penurunan emisi karbon gas rumah kaca, akhirnya berbuah manis bagi Provinsi Kalimantan Timur.

"Alhamdulillah, kali ini kita dapat transferan melalui Bappeda Kutim sebesar Rp1,8 miliar. Ke depan mudah-mudahan dananya bertambah," harapnya.

Kepala Bidang (Kabid), Prasarana dan Sarana Disbun Kutim, Ii Sumirat menuturkan, kita bakal gunakan sebagian anggaran untuk prasarana dan sarana.

"Anggaran itu sangat membantu untuk mendukung program khususnya di bidang kami," terang Sumirat.

Selain itu, sebut Sumirat, kita melakukan kegiatan sosialisasi Surat Tanda Daftar Usaha Budidaya (STDB) tanaman perkebunan di Kecamatan Kaliorang.

"Saat ini sedang melakukan identifikasi lapangan khususnya lahan-lahan petani kelapa sawit sekaligus sosialisasi terkait STDB," jelasnya.

Identifikasi memerlukan waktu dan proses lama, beber Sumirat, jadi belum selesai. Harapannya bisa secepatnya tuntas dan petani bisa mengurus surat tanda daftarnya.

"Ini syarat wajib yang harus dimiliki petani dan banyak kemudahan yang didapatkan petani, seperti akses permodalan dan kerja sama," ucapnya.

Kemudahan lain yang dapat petani kelapa sawit, ulas Sumirat, bantuan berupa hibah dari pemerintah bagi petani yang telah memiliki STDB. Dokumen ini jadi acuan pemerintah untuk memberikan bantuan bagi petani.

"Guna mendorong peningkatan usaha perkebunan masyaraka yang terus mengalami perkembangan dan peningkatan luasan lahan," tandasnya.