https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Demi Tingkatkan Produktivitas Kebun Sawit, Pemprov Sumsel Dorong PSR

Demi Tingkatkan Produktivitas Kebun Sawit, Pemprov Sumsel Dorong PSR

Presiden Jokowi menanam sawit peserta PSR di Sungai Lilin, Sumsel. foto: Disbun Sumsel

Palembang, kabarsawit.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terus mendorong pelaksanaan program peremajaan sawit rakyat (PSR) untuk meningkatkan produktivitas perkebunan kelapa sawit rakyat.

Menurut Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan, luas lahan yang masuk dalam program PSR di wilayah tersebut, berdasarkan rekomendasi teknis (rekomtek) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perkebunan (ditjenbun) Kementerian Pertanian, mencapai 69.965 hektare pada periode 2017-2023. Perkebunan kelapa sawit yang telah melewati tahap tumbang chipping seluas 49.170 hektar dan yang telah ditanami seluas 46.615 hektar.

Program PSR yang didanai oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dilaksanakan di sembilan kabupaten/kota di Sumatera Selatan. Kabupaten tersebut adalah Musi Rawas Utara, Musi Rawas, Musi Banyuasin, Ogan Komering Ilir, Banyuasin, Muara Enim, Ogan Komering Ulu, Lahat, dan Kota Prabumulih. “Jumlah pekebun yang berpartisipasi dalam program PSR di sembilan kabupaten/kota tersebut mencapai 29.307 pekebun,” tuturnya.

Muhammad Ikhwan, Kepala Bidang PSR Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan, mengatakan bahwa Sumatera Selatan merupakan provinsi dengan PSR terbesar di Indonesia. "Tentu tidak semua target PSR yang ditetapkan pemerintah pusat dapat tercapai, namun sejauh ini kami berhasil mencapai PSR terluas," katanya, kemarin.

Dia mengatakan pemerintah pusat menetapkan target PSR untuk Sumatera Selatan sebesar 15.050 hektar pada tahun lalu. Hingga akhir tahun, telah terealisasi 11.639 hektar. Proposal yang telah diajukan namun tidak mendapatkan rekomendasi teknis akan dianggarkan pada tahun 2024.

“Target PSR tahun ini untuk provinsi Sumatera Selatan adalah 11.500 hektar,” sebutnya.

Ia menambahkan bahwa sejak tahun 2017, dana yang telah disalurkan oleh BPDPKS untuk melaksanakan program PSR di Sumsel sebesar Rp 1,46 triliun dan penyerapannya mencapai Rp 1,12 triliun.

"Dana tersebut dialokasikan oleh BPDPKS kepada peserta yang direkomendasikan oleh Ditjenbun. Bantuan tersebut tidak dalam bentuk uang tunai kepada petani, tetapi melalui badan yang mendanai seluruh tahapan pelaksanaan BPDPKS," jelasnya.

Terkait dengan belum tercapainya tujuan BPDPKS, ada beberapa kendala yang menghambat petani untuk menawarkan PSR. Yang paling sering terjadi adalah kendala administrasi terkait legalitas lahan.

“Misalnya, lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan atau tumpang tindih dengan hak guna usaha (HGU) perusahaan perkebunan, sehingga diperlukan dokumentasi lengkap terkait legalitas lahan tersebut untuk dapat mengikuti PSR," pungkasnya.