https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Dirjenbun Mewajibkan Penghijauan Plasma Minimal 20 Persen

Dirjenbun Mewajibkan Penghijauan Plasma Minimal 20 Persen

Asisten I Setdako Pekanbaru, Masykur Tarmizi. foto: Pekanbaru.go.id

Pekanbaru, kabarsawit.com - Prayudi Syamsuri, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian, menyelenggarakan pengarahan dan sosialisasi tentang Dana Perkebunan untuk Pembangunan Kawasan (FPKM) di Pekanbaru, Riau.

Acara yang membahas tentang kewajiban plasma perusahaan perkebunan ini dihadiri oleh para kepala daerah dan diselenggarakan di Balai Serindit, Gedung Daerah Riau. Masykur Tarmizi, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) di Kantor Daerah Kota Pekanbaru (Setdako), menghadiri acara tersebut atas nama Pemerintah Kota Pekanbaru.

“Direktur Jenderal Departemen Perkebunan, Kementerian Pertanian menjelaskan kepada kami tentang perusahaan perkebunan kelapa sawit FPKM dan memberikan pengarahan sosial. Khusus untuk Pekanbaru, penyuluhan sosial ini juga berkaitan dengan warga PT Surya Intisari Raya (SIR) dan Kelurahan Tebing Tinggi Okura," katanya dalam rilis Diskominfo Pekanbaru, kemarin.

Dirjenbun Kementerian Pertanian mengatakan bahwa perusahaan perkebunan kelapa sawit diwajibkan untuk memenuhi kewajiban penghijauan plasma minimal 20 persen. Namun ia memberikan pedoman umum untuk semua perkebunan kelapa sawit dan tidak menyebutkan masalah antara warga Kelurahan Tebing Tinggi Okura dan PT SIR," katanya.

Perwakilan dari perusahaan-perusahaan kelapa sawit juga hadir dalam pertemuan tersebut. Namun demikian, pemerintah daerah membutuhkan komitmen perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk melaksanakan FPKM.

“Jangan sampai FPKM ini tidak terlaksana. Kami akan meminta informasi yang lebih teknis mengenai perhitungan nilai optimum yang diatur dalam aturan tersebut," kata Masykur.

Pemerintah Kota Pekanbaru selanjutnya akan melakukan sosialisasi kepada warga Tebing Tinggi Okura agar masyarakat tidak melakukan perhitungan dan tebak-tebakan sendiri.

“Kami akan kembali mengkoordinasikan hal ini dengan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau,” tukasnya.