Program Mandatory Biodisel 2024 Ditanggung BPDPKS
Jakarta, kabarsawit.com - Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) telah menandatangani perjanjian kerja sama untuk membiayai program mandatory biodiesel 2024.
Penyerahan perjanjian kerja sama ini dihadiri oleh perwakilan dari pemerintah dan organisasi non-pemerintah termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Keuangan, Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BUBBN), dan perusahaan-perusahaan bahan bakar minyak (BBM).
Direktur BDPKS Eddy Abdurahman secara pribadi menyerahkan 23 perjanjian kerja sama antara BPDPKS dan BUBBN kepada para pimpinan/perwakilan organisasi tersebut.
“Pelaksanaan perjanjian kerja sama ini memberikan komitmen kepada BPDPKS untuk selalu memberikan dukungan pembiayaan kepada program mandatori biodiesel," jelasnya dalam keterangan resmi, kemarin.
Menurutnya, program mandatory biodiesel dilaksanakan untuk menahan gejolak harga minyak kelapa sawit (CPO) dengan menjaga keseimbangan antara stok di tingkat penyulingan dan serapan di tingkat pengolahan. Oleh karena itu, kolaborasi dan sinergi antara berbagai pemangku kepentingan diperlukan untuk keberhasilan program mandatory biodiesel ini untuk mengoptimalkan penggunaan CPO untuk produksi biodiesel sehingga dapat menciptakan pasar baru melalui penggunaan biodiesel,” tuturnya.
Alokasi selisih harga biodiesel merupakan kebijakan nasional dan salah satu tujuan utama pemerintah untuk memperbaiki neraca transaksi berjalan Indonesia dengan menstabilkan harga CPO, mengurangi impor solar dan membantu mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) melalui pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT), yaitu mandatori biodiesel. Hal ini bermanfaat bagi pelaksanaan proyek.
“Kami berharap acara ini akan menjadi kesempatan yang baik bagi semua pemangku kepentingan, baik pemerintah maupun non-pemerintah, untuk memperkuat kerja sama, sinergi, dan koordinasi di sektor kelapa sawit secara umum untuk mencapai keberhasilan program mandatori biodiesel khususnya dan mewujudkan langit biru bagi Indonesia secara keseluruhan,” harapnya.
Herry Permana, Asisten Deputi Minyak dan Gas, Pertambangan dan Petrokimia di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, mengatakan bahwa komitmen Indonesia terhadap energi bersih berawal dari implementasi kebijakan pengembangan biodiesel saat ini.
Kebijakan pengembangan biodiesel yang dimulai dengan B20, B30 dan B35, yang merupakan satu-satunya yang diterapkan di dunia, D100 dan BioAvtur merupakan titik awal untuk mempersiapkan era baru dengan teknologi hijau dan energi bersih. D100 dan Bioavtur akan selalu menjadi titik awal untuk mempersiapkan era baru dengan teknologi hijau dan energi bersih. “Keduanya sangat cocok untuk sektor transportasi dan industri untuk mengurangi jejak karbon,” ungkapnya.
Ia menekankan bahwa perluasan mandat biodiesel, yang diluncurkan lima tahun lalu, bertujuan untuk mencapai swasembada energi, mengurangi defisit perdagangan minyak dan gas, mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani kelapa sawit. “Kebijakan transisi energi untuk beralih dari bahan bakar fosil juga sedang direalisasikan di banyak negara melalui penggunaan energi terbarukan. Hal ini membutuhkan proses yang matang untuk menangani transisi tersebut," jelasnya.
"Yang perlu diperhatikan dalam transisi energi adalah komitmen penuh terhadap energi terbarukan, yang akan mendukung kebutuhan energi dalam negeri dan menstimulasi perekonomian nasional,” sambungnya.