https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Petani Sawit di Sanggau Panik Saat Dikaitkan dengan Kasus Korupsi Dana PSR

Petani Sawit di Sanggau Panik Saat Dikaitkan dengan Kasus Korupsi Dana PSR

Peremajaan kebun sawit milik petani di Sanggau. foto: Diskominfo Sanggau

Sanggau, kabarsawit.com - Pelaksanaan program peremajaan sawit rakyat (PSR) pada tahun 2023 di Kabupaten Sangaau, Kalimantan Barat, masih jauh dari target pemerintah pusat. Hanya 25% atau sekitar 700 hektar dari 3.000 hektar lahan yang dialokasikan yang terealisasi.

Syafriansah, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Sanggau, mengaitkan rendahnya tingkat realisasi PSR dengan kekhawatiran akan aspek hukum.

Kasus korupsi dana PSR yang melibatkan pimpinan dan anggota KUD Sinar Mulia di Kecamatan Kapuas tampaknya berdampak signifikan terhadap psikologi petani kelapa sawit di daerah tersebut. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Pontianak telah menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus tersebut dengan hukuman masing-masing satu tahun penjara.

Menurut Syafriansyah, sosialisasi memang sudah dilakukan dan para petani sawit diberikan pengarahan langsung oleh aparat penegak hukum.

“Yang paling utama adalah ketakutan akan aspek hukum. Kami sudah meyakinkan bahwa selama tidak ada pelanggaran, tidak akan ada masalah," ujarnya dalam keterangan resmi beberapa hari yang lalu.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan kerja-kerja sosial untuk meyakinkan petani bahwa PSR sangat penting untuk meningkatkan produktivitas kelapa sawit tua dan kelapa sawit dari benih asalan.

“Untuk tahun 2024, kami telah mengusulkan kuota 3.000 hektar untuk PSR. Jumlah ini sama dengan tahun lalu. Namun, ini baru sebatas usulan dan kami masih menunggu jawaban dari pusat mengenai kuota spesifiknya,” terangnya.