Penjualan Bibit Sawit Secara Online Akan Disidak
Jakarta, kabarsawit.com - Kementerian Pertanian (Kementan) akan membentuk sebuah gugus tugas untuk mencegah penjualan bibit kelapa sawit secara online tanpa izin dari pemasok benih resmi. Hal ini dilakukan untuk melindungi petani dari penjualan benih palsu yang biasanya dilakukan melalui e-commerce.
Forum ini akan terdiri dari perwakilan dari Direktorat Jenderal Perkebunan, Forum Komunikasi Produsen Benih Kelapa Sawit, Kementerian Perdagangan dan Asosiasi Marketplace.
Ketua Umum Aspek-PIR, Setiyono, juga mendukung langkah pemerintah ini. “Ini adalah langkah yang tepat, karena benih palsu dan tidak bersertifikat sangat merugikan petani,” tuturnya.
Menurutnya, penyebaran benih palsu sangat cepat. Bukan hanya karena petani kurang memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk membeli benih bersertifikat, tetapi juga karena perdagangan online lebih mudah dilakukan. Selain itu, situs jual beli dengan jelas menampilkan gambar dan spesifikasi benih. Hal ini belum tentu berarti bahwa benih tersebut bersertifikat.
"Hal ini juga diperkuat dengan komentar positif dari pengguna media sosial di situs jual beli tersebut. Ada juga kemungkinan pemalsuan," jelasnya.
Seperti halnya Ketua Umum Semade, Tolen Ketaren setuju bahwa jual beli benih kelapa sawit secara online harus diawasi. Untuk memastikan bahwa benih yang dijual adalah benih unggul dari pemasok benih.
“Tentunya hal ini sangat penting untuk menertibkan aktivitas penangkar dan penipu yang memanfaatkan ketidaktahuan petani sawit," jelasnya.
Sementara itu, A. Sulaiman H. Andi Loeloe, Sekretaris Jenderal DPP Apkasindo Perjuangan, menambahkan bahwa salah satu penyebab turunnya produksi kelapa sawit adalah salah dalam memilih bibit. Oleh karena itu, ia memperingatkan para petani agar tidak salah memilih bibit ketika membangun atau meremajakan perkebunan kelapa sawit.
“Jika tanam benih asal (palsu) dan bukan kecambah tenera yang diperoleh dari persilangan fisipera x dura, bisa dibayangkan bahwa hasil panennya hanya akan mencapai 50 persen dari hasil panen benih asli. Dengan kata lain, petani akan merugi,” tuturnya.
Sulaiman juga mendukung rencana pemerintah untuk membentuk satuan tugas untuk menindak kecambah ilegal, terutama yang dijual melalui internet. Ia mengatakan bahwa hal ini merupakan langkah yang baik dan para pemasok benih, asosiasi kelapa sawit dan para penangkar benih juga harus mendukungnya.
“Faktanya, BP2MB dan Karantina Tumbuhan bertanggung jawab atas tindakan tersebut sejauh ini. Namun hingga kini, perdagangan benih ilegal, termasuk penjualan melalui internet dan penjualan dari petani ke petani, masih terus terjadi," jelasnya.