Kini Urus ISPO Lebih Gampang Tanpa Syarat STDB
Jakarta, kabarsawit.com - Prayudi Syamsuri, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Kementerian Pertanian, menjelaskan bahwa Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) tidak akan lagi menjadi persyaratan untuk mendapatkan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Hal ini akan diatur dalam perubahan Peraturan Presiden (Perpres) No. 44 tahun 2020.
“STDB tidak lagi menjadi syarat untuk mengajukan ISPO, tapi menjadi bagian dari penilaian ISPO," ujar Prayudi, Rabu (8/5).
Menurut Sekretaris Jenderal Apkasindo Perjuangan, A. Sulaiman H. Andi oLeloe, kebijakan ini merupakan langkah yang baik untuk mempercepat pencapaian tujuan ISPO. Pasalnya, STDB selama ini menjadi salah satu kendala bagi petani untuk mendapatkan sertifikasi ISPO.
“Menurut saya, kebijakan pemerintah ini merupakan langkah yang sangat baik untuk mempercepat realisasi mandat ISPO. Karena STDB adalah sesuatu yang belum dimiliki oleh banyak produsen dan menjadi salah satu penghambat kegiatan ISPO," ujarnya, Kamis (9/5).
Namun demikian, Sulaiman ingin agar semua asosiasi petani kelapa sawit dapat melibatkan anggotanya untuk mendukung implementasi ISPO.
"Kami dari asosiasi sangat mendukung program perkebunan kelapa sawit berkelanjutan ini,” tuturnya.
Apkasindo Perjuangan sendiri juga menyatakan bahwa mereka mendukung peraturan kelapa sawit berkelanjutan. Memang, ISPO merupakan salah satu program sosialisasi Apkasindo Perjuangan di beberapa daerah produksi kelapa sawit di Indonesia.
“Kami menyadari bahwa maksud dan tujuan ISPO sangat baik untuk perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Hal ini juga baik untuk petani kelapa sawit,” pungkasnya.