https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Apkasindo Ingin Tindak Tegas Perusahaan Sawit yang Absen Saat Rapat Penetapan Harga TBS

Apkasindo Ingin Tindak Tegas Perusahaan Sawit yang Absen Saat Rapat Penetapan Harga TBS

Suasana rapat penetapan harga di Sultra yang hanya dihadiri satu sampai dua perusahaan sawit. Dok.Istimewa

Kendari, kabarsawit.com - Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sangat kecewa dengan sikap perusahaan-perusahaan kelapa sawit di wilayah tersebut. Pasalnya, hanya satu atau dua perusahaan saja yang hadir dalam rapat penetapan harga yang diadakan di kantor dinas perkebunan Sultra.

“Kami sangat prihatin. Saya rasa hanya beberapa perusahaan saja yang serius dalam penetapan harga. Kami butuh data dari perusahaan yang beroperasi di Sultra untuk menentukan harga," ujar Fauzi Sadinur, Ketua Apkasindo Sultra, Rabu (15/5).

Oleh karena itu, lanjut Fauzi, pemerintah provinsi melalui Dinas Perkebunan dan Kehutanan Sultra meminta adanya sanksi terhadap perusahaan yang tidak mementingkan penetapan harga. Menurut Fauzi, hal ini untuk memastikan perusahaan-perusahaan tersebut serius mengikuti rapat penetapan harga yang sangat ditunggu-tunggu oleh para petani kelapa sawit.

Selain perusahaan, pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara juga harus mengirimkan surat kepada kepala daerah di setiap kabupaten untuk meminta mereka menghadiri pertemuan tersebut.

“Anehnya, tidak hanya perusahaan tetapi juga dinas-dinas perkebunan di kabupaten tampaknya tidak serius dengan keputusan tersebut. Sebagai contoh, Disbun Kabupaten Kolaka, Konawe, Konawe Selatan, Konawa Utara dan Bombana tidak menghadiri pertemuan pengambilan keputusan,” tukasnya.

“Bagi kami para petani, ini adalah sebuah pertanyaan besar. Mengapa keputusan yang diambil di Sulawesi Tenggara kacau balau, bahkan harga TBS di Disbun selalu rendah. Padahal di sana jauh lebih tinggi," jelasnya.

Fauzi tidak memungkiri petani menaruh curiga kepada pengusaha. Entah itu permainan antara pengusaha atau memang masyarakat yang tidak suka dengan penetapan harga,'' katanya.

''Kami meminta pemerintah Sulawesi Tenggara untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak beroperasi. Dan kami akan menyurati disbun kabupaten agar ada banyak data dalam rapat dan diskusi terkait pengambilan keputusan,'' pintanya.

Sebagai informasi, harga minyak sawit di Sulawesi Tenggara adalah Rp 2.050/kg hingga 18 Mei 2024. Sementara itu, harga di lapangan dan harga yang dinikmati petani swadaya lebih tinggi lagi. Yakni Rp 2.350 hingga Rp 2.420/kg.