Ingatkan Petani Sawit soal Bahaya Karhutla
Ilustrasi - lahan kebun sawit terbakar. Ist
Bengkulu, kabarsawit.com - Pemerintah melarang petani sawit di Bengkulu membakar lahan saat membuka atau mengelola lahan kelapa sawit. Hal itu dilakukan untuk menghindari terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu, Safnizar mengatakan, pihaknya selalu mengingatkan masyarakat untuk tidak membakar saat membuka atau mengelola lahan sawit.
"Kami imbau jangan sampai ada yang membakar lahan karena ada regulasi yang melarang," kata Safnizar, kemarin.
Regulasi yang mengatur larangan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja untuk tujuan pembukaan atau pengolahan lahan, adalah Undang-Undang (UU) Nomor 41/1999 tentang Kehutanan, UU 32/2009 PPLH, dan UU 39/2014 tentang Perkebunan. Pembakaran Hutan dan Lahan berdasarkan UU Kehutanan merupakan pelanggaran hukum, sehingga pelaku dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.
"Jadi ada sanksi dan dendanya kalau terbukti melakukan pembakaran hutan," ujarnya.
Selain itu, dalam Pasal 78 Ayat 3 UU Kehutanan disebutkan, barang siapa yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan akan dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
UU tentang kebakaran hutan dan lahan lain diatur dalam UU PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup), yakni membuka lahan dengan dibakar merupakan pelanggaran yang dilarang sesuai Pasal 69 ayat 2 huruf h, yakni pelaku diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda antara Rp3-Rp10 miliar.
"Sementara berdasarkan UU Perkebunan, larangan itu tertera di Pasal 108 yakni pembakar hutan dan lahan akan dikenakan sanksi pidana berupa penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar," ungkapnya.
Untuk itu, di berbagai kesempatan pertemuan dengan petani sawir di Bengkulu, Ia mengajak mereka bijak dalam mengelola lahan. Jangan sampai lahan kebun sawit dibakar dengan sengaja dan menyebabkan kebakaran.
"Kami terus memberi imbauan terhadap larangan membakar lahan ini juga sebagai upaya menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK), karena terdapat tiga basis dalam upaya menurunkan emisi GRK, yakni berbasis lahan, basis pengolahan limbah, dan berbasis asap. Basis asap inilah harus dilakukan terus sosialisasi larangan pembakaran lahan," tutupnya.








