Pemerintah Berencana Putihkan 3,3 Juta Hektare Lahan, GAPKI Bilang Begini
Ilustrasi - perkebunan kelapa sawit. Dok.kabarsawit
Jakarta, kabarsawit.com - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) ikut menyoroti rencana pemerintah memutihkan 3,3 juta hektare kebun kelapa sawit yang berada di kawasan hutan.
Rencananya, pemilik kebun nantinya diwajibkan membayar pajak sesuai aturan yang berlaku.
Menurut Ketua Umum GAPKI, Eddy Martono, seharusnya pemerintah memilah terlebih dulu terkait sanksi yang diberikan. Pasalnya, tidak semua pekebun membuka lahan setelah pemerintah menetapkan kawasan hutan.
"Seharusnya tidak semua dibebankan kepada pelaku usaha. Sebab ada kebun kelapa sawit yang justru sudah dilengkapi dengan Hak Guna Usaha (HGU) sebelum ada penetapan hutan itu," kata Eddy kepada kabarsawit.com, Senin (26/6).
Menurutnya, kebanyakan yang membuka lahan di kawasan hutan setelah Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) terbit. "Kita berharap permasalahan tumpang tindih lahan ini dapat segera terurai," harapnya.
Sebelumnya Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan lahan tersebut sudah terlanjur berjalan dan tidak dapat dicopot lagi. Sehingga 3,3 juta hektare lahan yang ditemukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan dilegalkan.
"Iya (akan diputihkan), mau kita apain lagi, masak mau kita copotin? Logikamu saja. Ya kita putihkan terpaksa," kata Luhut dalam konferensi pers di kantornya, bilangan Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (23/6) lalu.








