Sudah 26 Tahun, Perusahaan Asing Kuasai Lahan Transmigrasi
Asmuni, Mateus dan frans, warga transmigrasi berada di lahan yang digarap oleh perushaan. foto: rasfina
Kutai Timur, kabarsawit.com - Keresahan warga Desa Tanjung Labu Kecamatan Rantau Pulung Kabupaten Kutai Timur semakin tak terkira, lebih dari 20 tahun lahan mereka dirampas oleh perusahaan asing.
Asmuni (57) salah seorang pemilik lahan cerita, tepatnya tahun 2009 lalu lahan mereka telah dirampas oleh PT. Nusa Indah Kalimantan Plantations (NIKP), perusahaan asing asal Singapura. Bukan cuma lahan Asmuni, tapi semua warga transmigrasi yang ada di desa itu. Kalau dihitung-hitung total lahan yang dirampas perusahaan mencapai 200 hektar, semuanya milik warga transmigrasi.
Bisa dibilang merampas lantaran perusahaan sebelumnya tidak pernah minta persetujuan dari pemiliknya kalau lahan mereka akan digarap untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit.
“Mereka main garap saja enggak ngomong sama pemiliknya, protes kami enggak pernah didengar, berbagai cara mediasi-mediasi dari warga pun enggak pernah gubris oleh perusahaan,” ujar Asmuni seperti dilansir dari elaeis.co.
Lebih lanjut, Asmuni yang ditemani oleh Frans Hewot, Kepala Dusun II Desa Tanjung Labu Yohanes Bapista dan Ketua RT 7 Mateus, semuanya warga transmigrasi ini bercerita, dengan dalih menaungi warga, perusahaan mendirikan Koperasi Plasma Sari, tapi sampai saat ini belum pernah sekalipun membuat kesepakatan dengan warga.
“Sampai hari ini, kami belum pernah diajak bikin kesepakatan, apalagi pembagian hasil, sepeserpun kami belum pernah terima duitnya,” tegas ayah tiga anak asal Desa Bacem Kecamatan Banjarejo Kabupaten Blora Jawa Tengah ini.
Karna lelah menunggu dan tak kunjung mendapat kepastian, pada 2014 lalu Asmuni dan kawan-kawan sempat mencoba mendatangi koperasi untuk minta kejelasan. Ditemui Saefuddin yang merupakan Bendahara Koperasi Plasma Sari.
“Tenang saja, uang mu enggak akan hilang,” jawab Saefuddin yang bikin Asmuni semakin kesal.
Terakhir 5 Januari lalu, Camat Rantau Pulung sempat mencoba melakukan mediasi dengan mengundang perusahaan, koperasi dan masyarakat. Tapi perusahaan mangkir, hanya masyarakat yang hadir. Camat tetap bersikeras agar perusahaan mengembelikan tanah masyarakat itu.
"Begitulah pak, kami sudah enggak tahu lagi harus mengadu kemana, segala upaya sudh kami lakukan," ujar Asmuni dengan mata berkaca-kaca.
Sepakat dengan Asmuni, Yohanes pun mengaminkan apa yang dibilang temannya itu. Lelaki 60 tahun ini pun cerita bahwa sampai hari ini masyarakat Desa Tanjung Labu tak lagi mampu berkutik.
Menurutnya, sebagian lahan sudah digarap oleh perusahaan dan jadi kebun sawit, tapi tidak dikelola, lantaran pemiliknya terus melakukan perlawanan. Tapi pemiliknya tetap tidak dapat menguasainya.
“Termasuk Pak Asmunilah, meski kebun dibiarkan begitu saja oleh perusahaan, tapi pak Asmuni tetap tidak dapat menggarapnya,” ujar ayah 5 anak ini.
Asmuni, Yohanes, Mateus, Frans dan seluruh warga menaruh harap kepada pemerintah maupun pemangku kepentingan, agar lahan yang diberikan pemerintah hampir 30 tahun lalu itu dikembalikan kepada mereka.
“Lahan ini diberikan pemerintah kepada kami sejak tahun 1996 lalu, untuk warga transmigrasi, sertifikatnya masih di tangan kami,” ujar Yohanes penuh harap.



