Warga Rohul Diminta Urus Izin Kebun Sawit yang Masuk Kawasan Hutan
Ilustrasi - perkebunan kelapa sawit. Dok.kabarsawit
Pekanbaru, kabarsawit.com - Gubernur Riau Syamsuar mengaku bahwa di wilayah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) terdapat kebun sawit milik warga yang masuk dalam kawasan hutan.
Untuk itu, Syamsuar meminta agar warga segera mengurus izin lahan. "Jika tidak diurus perizinannya, maka akan menjadi milik negara," kata Syamsuar saat berkunjung ke Desa Tambah Muda di Kabupaten Rohul, kemarin.
"Sangat disayangan jika perizinannya tidak diurus, karena kami juga berharap semua kebun yang ada disini, terutama kebun warga yang tidak memiliki izin agar diurus," ujar mantan Bupati Siak ini.
Dijelaskannya, pengurusan izin lahan tersebut wewenangnya bukan berada di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHL) Riau, melainkan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Oleh karena itu, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) siap membantu, dan jika warga meminta bantuan agar cepat diurus perizinannya. Setiap Kartu Keluarga (KK) berhak mendapatkan berapa hektare, hal ini yang penting untuk saya sampaikan karena sangat menyangkut dengan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.








