Sebelum Kantongi Rekomendasi, Dua Perusahaan Sawit Ini Tak Boleh Beroperasi
Kantor PT Agromuko di Kabupaten Mukomuko. Foto Dirgantara
Bengkulu, kabarsawit.com - Dua perusahaan kelapa sawit di Provinsi Bengkulu masih menunggu rekomendasi pemerintah untuk melanjutkan aktifitas bisnisnya.
Kedua perusahaan tersebut yakni PT Agromuko di Kabupaten Mukomuko dan PT Bimas Raya Sawitindo di Kabupaten Bengkulu Utara.
Kepala Dinas Penanaman Modan dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bengkulu, Karmawanto mengatakan, kedua perusahaan tersebut masih menunggu persetujuan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) Kementerian Investasi untuk bisa melanjutkan bisnisnya karena beberapa hal.
"Memang, sampai saat ini belum ada kepastian kapan akan dikeluarkan rekomendasi itu," kata Karmawanto, Kamis kemarin.
Mandegnya rekomendasi lantaran beberapa hal terjadi di kedua perusahaan tersebut. Seperti PT Agromuko, tidak bisa mengeluarkan hasil produksinya lantaran larangan mengoperasikan pelabuhan khusus CPO karena moratorium KKP.
"Kalau PT BRS, habis izin HGU-nya sehingga perlu diperpanjang, harus membuat izin kembali," imbuhnya.
Saat ini kedua perusahaan tersebut dilarang beraktifitas sampai mendapatkan rekomendasi BPKM. Karmawanto berharap dengan adanya permasalahan yang dihadapi kedua perusahaan tersebut, dapat menjadi catatan bagi perusahaan lain agar dapat memperhatikan regulasi yang telah diberikan dalam berinvestasi.
"Memang, hal itu akan difasilitasi BKPM. Sebab menjadi kewenangan Kementerian. Mudah-mudahan tahun ini tuntas, agar aktivitas kedua perusahaan terus berlanjut," pungkasnya.








