Ombudsman Bengkulu: PSR Tak Untungkan Petani
Ilustrasi-peremajan sawit yang dilakukan salah satu perusahaan di Bengkulu.
Bengkulu, kabarsawit.com - Ombudsman RI meminta Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk mengevaluasi pengelolaan dana program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) bagi petani di Provinsi Bengkulu.
Kepala Ombudsman perwakilan Bengkulu Herdi Puryanto menilai, program PSR sepertinya tak menguntungkan petani kecil jika luas lahannya hanya di bawah dua hektare.
Menurutnya, dengan bantuan Rp30 juta per hektare tak cukup untuk biaya operasional petani dari masa tanam hingga panen kembali.
"Petani yang luas lahannya di atas 5 hektare, mungkin bisa melakukan PSR bertahap atau setengah-setengah dari jumlah lahannya. Tapi kalau petani kecil mau melakukan PSR secara menyeluruh, tentu berpikir. Sebab tak ada pendapatan lain," kata Herdi, Sabtu kemarin.
Herdi juga mengatakan saat ini pemilik lahan kelapa sawit terbesar di Bengkulu adalah petani, yakni 60 persen dari total lahan yang ada. Namun PSR dianggap tidak menguntungkan petani kecil.
"Kalau untuk pengusaha sawit, mungkinlah (untung)," imbuhnya.
Untuk itu Ombudsman meminta agar pelaksanaan PSR lebih spesifik dengan besaran yang berbeda juga memberi solusi lain bagi petani kecil.
"Nilai Rp30 juta per hektare kurang, perlu anggaran tambahan untuk operasional dan semacamnya. Menunggu sawit bisa panen lagi kan lama, jadi juga harus diberikan stimulus dan semacamnya," kata Herdi.
Selain itu, banyaknya pembiayaan, tata kelola hingga pencairan dana sawit yang juga belum begitu optimal dimanfaatkan petani. Selain aksesibilitasnya yang terbatas, juga banyak petani kecil yang belum mendapatkan pemahaman tentang PSR.
Keberadaan kelompok petani sawit yang marginal juga mempengaruhi serapan PSR, sehingga program ini hanya dapat dimanfaatkan oleh pekebun sawit.
"Biaya PSR ini agar petani sawit bisa meningkatkan produksi dan pendapatannya. Tentu harus dibarengi dengan solusi ketika petani menunggu bisa melakukan panen lagi," kata Herdi.








