https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Terkait Tuduhan Pemalsuan Dokumen, Ketua FMS Bengkulu Dinyatakan Tak Bersalah

Terkait Tuduhan Pemalsuan Dokumen, Ketua FMS Bengkulu Dinyatakan Tak Bersalah

Ketua Forum Masyarakat Sebelat (FMS), Sumarlin. (Tengah baju merah)

Bengkulu, kabarsawit.com - Ketua Forum Masyarakat Sebelat (FMS), Sumarlin dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah di HGU PT Agricinal.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu Utara menolak tuntutan PT Agricinal terhadap Sumarlin dalam prapradilan yang diajukan terdakwa.

Kuasa Hukum Sumarlin, Dr. A. Bukhori yang diwakili Sasriponi Bahri Ranggolawe, SH., M.Kn menjelaskan, PT Agricinal yang beroperasi di Desa Sebelat, Kecamatan Putri Hijau itu awalnya melaporkan Sumarlin ke Polda Bengkulu pada 27 Januari 2023, dan menetapkannya sebagai tersangka atas tuduhan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah. Namun, laporan perusahaan dinilai cacat hukum.

"Dalam upaya mencari keadilan, saya sebagai Kuasa Hukum Sumarlin mengajukan prapradilan di Pengadilan Negeri Agramakmur, Kabupaten Bengkulu Utara, pada 6 Juli 2023, dengan pihak berlawanan yakni Kepolisian Daerah Bengkulu," kata Sasriponi, Jumat (28/7).

Awalnya, sebelum dilaporkan PT Agricinal, Sumarlin telah memperjuangkan hak masyarakat untuk mendapatkan plasma seluas 20 persen dari total luas perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh PT Agricinal.

Gugatan tersebut telah berlangsung selama hampir 1 tahun sebelum akhirnya PT Agricinal membalas dengan melaporkan Sumarlin atas dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah.

 

"Pak Sumarlin pun mengajukan gugatan untuk mendapatkan bagian plasma 20 persen dari perkebunan yang dikelola oleh PT Agricinal. Gugatan ini sudah berjalan hampir 1 tahun, dan tampaknya itulah alasan di balik pelaporan terhadap dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah," kata Sasriponi.

Sasriponi mengatakan, Sumarlin memiliki sebidang tanah yang diberikan kedua orang tuanya bersebelahan dengan HGU PT Agricinal. Hal inilah menjadi punca awal laporan tersebut.

"Kami menemukan bahwa klien kami memiliki tanah yang berbatasan langsung dengan milik PT Agricinal, dan dari sinilah pihak perusahaan melaporkan dugaan pemalsuan dokumen, meskipun sebenarnya tanah yang dilaporkan sudah dilepaskan dan ada berita acara dari PT Agricinal," ungkapnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bengkulu, Sasriponi dan timnya kemudian mengambil langkah mengajukan pra pradilan ke Pengadilan Negeri Bengkulu Utara.

"Karena ada kejanggalan dalam penetapan tersangka ini, kami mengajukan pra pradilan untuk membuktikan kebenaran, dan kami bersyukur hasilnya masih berpihak kepada kebenaran," tutupnya.