Harga Minyak Sawit Mentah Tembus Rp11 Ribu per Kg
Ilustrasi - truk pengangkut TBS melintas di jalanan Kabupaten Siak. Dokter
Bengkulu, kabarsawit.com - Hingga 28 Juli 2023, harga minyak sawit mentah atau CPO berhasil mencapai angka Rp 11.060 per kilogram atau mengalami peningkatan dibandingkan awal Juli 2023 Rp 10 ribu per kilogram. Kenaikan harga CPO ini diharapkan akan memberikan dampak positif terhadap harga tandan buah segar (TBS) di wilayah Bengkulu.
Edy Masyhuri, Ketua Aliansi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKS) Bengkulu, menyatakan bahwa harga CPO mulai menunjukkan tren naik. Berdasarkan data dari PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN), harga CPO mencapai Rp 11.060 ribu per kilogram pada 28 Juli 2023. Kenaikan ini menjadi berita menggembirakan bagi para pengusaha dan petani sawit di daerah tersebut.
"Dengan begitu, diharapkan harga TBS juga akan mengalami kenaikan, yang tentunya menguntungkan pengusaha dan petani sawit di wilayah ini," ungkap Edy, kemarin.
Namun, Edy menegaskan bahwa pengusaha tidak memiliki wewenang untuk menentukan harga TBS. Harga TBS akan mengikuti pergerakan harga CPO. Sebagai contoh, ketika harga CPO mencapai Rp 16 ribu per kilogram, maka harga TBS petani akan berada di atas Rp 3.000 per kilogram.
"Kita tinggal menunggu agar harga TBS segera menyesuaikan dengan kenaikan harga CPO," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit (Apkasindo) Bengkulu, Jakfar, mengaku bahwa kenaikan harga CPO telah berdampak pada harga TBS. Akan tetapi, kenaikannya masih terbilang tipis.
Jika mengacu pada harga CPO saat ini yang mencapai Rp 11 ribu per kilogram, seharusnya harga TBS sudah mencapai Rp 2.000 per kilogram. Namun kenyataannya, harga TBS sawit pada tingkat petani swadaya masih di bawah Rp 1.700 per kilogram.
"Saar ini, masih ada PKS (Pabrik Kelapa Sawit) yang menjual harga TBS di bawah rata-rata harga yang ditetapkan oleh dinas perkebunan (disbun)," ujar Jakfar.
Sementara untuk petani yang bermitra atau melakukan kemitraan dengan pabrik, harga TBS sedikit lebih tinggi, yaitu Rp 1.880 per kilogram per tanggal 29 Juli. Namun jika dibandingkan, harga TBS sawit pada tingkat petani bermitra masih 23 persen di bawah penetapan harga dinas perkebunan.
"Karena itulah, kami mendorong agar Permentan 01 tahun 2018 dihapuskan, karena jika tidak, maka hanya petani swadaya saja yang akan mendapatkan harga beli TBS yang tinggi," tutupnya.








