Petani Sawit Harap Waspada! Walaupun Tunggakan Pinjol Hanya Rp 10 Ribu, Beresiko Kena Catatan Hitam di SLIK OJK
Cek Pinjol, foto : Diskominfo
Bengkulu, kabarsawit.com - Akhir-akhir ini banyak berseliweran pinjaman online atau lebih dikenal dengan pinjol. Petani sawit pun diminta berhati-hati saat mengajukan pinjol walaupun berasal dari perusahaan yang legal atau resmi. Ini disebabkan karena pinjol berisiko membuat petani sawit sulit mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Menurut Herwan Achyar, Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu, banyak petani sawit yang terjerat pinjol. Pinjol tersebut menawarkan pinjaman dengan proses yang mudah dan cepat. Pinjaman juga kecil, berkisar antara Rp 400 ribu hingga Rp 2,5 juta.
“Namun, ini yang menghambat peminjam untuk membayarnya, karena merasa malas dengan nominal yang kecil. Akibatnya, mereka menjadi sulit untuk mengajukan KUR atau KPR karena catatan kredit menjadi buruk di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK,” ujar Herwan, Sabtu (29/7).
Dia juga menambahkan, berapapun nominal tunggakan sekalipun hanya Rp 10 ribu dalam SLIK OJK, hal ini bisa menghambat petani sawit mengakses KUR dan KPR.
Karena itu dia meminta petani sawit untuk memahami dampak pinjol. Bahkan cicilan kecil apabila terlambat dapat berdampak ke jangka panjang.
Hal yang sama berlaku untuk pinjaman rumah. Bank atau lembaga keuangan akan menilai kredit petani sawit dengan mempertimbangkan catatan hitam di SLIK OJK. Akibatnya, petani sawit mungkin tidak dapat memiliki rumah KPR hanya karena nominal pinjaman pinjol yang kecil, membuat mereka tidak memenuhi syarat untuk mengajukan KPR.
Dia mengakui bahwa banyak petani belum menyadari bahaya pinjol. "Untuk membantu petani sawit menjadi lebih cerdas dalam mengelola keuangan dan menghindari masalah kredit yang dapat menghambat rencana finansial mereka di masa depan, perlu adanya pelatihan tentang perencanaan keuangan dan risiko pinjaman," tutupnya.








