https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Soal DBH Sawit, Riau Tunggu 'Restu' Sri Mulyani

Soal DBH Sawit, Riau Tunggu

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. (AFP/STEFANI REYNOLDS)

Pekanbaru, kabarsawit.com - Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi mengatakan, PP Nomor 38 Tahun 2023 tentang DBH Perkebunan Sawit pada prinsipnya mengatur baik daerah penghasil maupun daerah yang berbatasan dengan daerah penghasil.

"Kemudian juga ekternalitas pembangunan dengan persentase. Eskternalitas disini yakni dampak-dampak lingkungan, kemudian hal-hal lain yang berkaitan dengan jalan atau infrastruktur yang berdampak dari industri kelapa sawit tersebut," kata Syahrial, kemarin.

Dijelaskan Syahrial, DBH sawit ini berasal dari persentase pendapatan bea keluar dan pungutan ekspor. Pada awalnya, pihak Pemprov Riau mengusulkan 20 persen DBH dari bea keluar dan pungutan ekspor, namun yang disetujui hanya 4 persen.

"DBH tersebut masuk dalam siklus APBN, namun untuk penyalurannya menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK)," sebutnya.

Sebelumnya, Gubernur Riau Syamsuar juga mengapresiasi dan bersyukur dengan telah terbitnya PP terkait DBH sawit tersebut. Menurutnya hal itu akan berpengaruh terhadap pendapatan daerah. 

"Alhamdulillah PP Nomor 38 Tahun 2023 tentang dana bagi hasil telah terbit. Insya Allah akan meningkatkan pendapatan APBD kita. Tentunya akan bermanfaat untuk pelaksanaan pembangunan," ucap mantan Bupati Siak itu belum lama ini.