https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Tahun Ini Kalteng Targetkan PSR 2.250 Hektar

Tahun Ini Kalteng Targetkan PSR 2.250 Hektar

PSR, foto : astra agro

 

Palangkaraya, kabarsawit.com - Luas kebun sawit rakyat Provinsi Kalimantan Tengah (kalteng) yang telah menerima rekomendasi teknis (rekomtek) mencapai 16.580,11 hektar sejak mengikuti Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) pada tahun 2017.

Penyaluran dana replanting dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) kepada poktan, gapoktan, dan KUD mencapai Rp 448.322.700.402 melalui bank mitra, tapi dana yang digunakan hanya Rp 351.342.278.848, dengan realisasi tanam seluas 13.542,82 hektar, atau realisasi fisik 81,68%.

“Kabupaten Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Seruyan, Lamandau, Sukamara, Katingan, Pulang Pisau, Barito Utara, dan Palangkaraya telah memanfaatkan program PSR,” ujar H Rizky Ramadhana Badjuri MT, Plt Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalteng beberapa hari lalu.

Dia mengatakan bahwa Kalteng menargetkan PSR seluas 2.250 hektar tahun ini. Sejumlah poktan sedang mengajukan usulan ke Dinas Perkebunan kabupaten secara online dan offline.

“Program PSR adalah program strategis nasional yang bertujuan untuk memperbaharui dan meningkatkan produktivitas perkebunan kelapa sawit rakyat Indonesia,” jelasnya.

Permentan Nomor 03 tahun 2022 tentang Pengembangan SDM, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, dan Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit adalah dasar pelaksanaan program PSR.

"Program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani kelapa sawit, mengurangi dampak pembukaan lahan yang merugikan lingkungan, dan meningkatkan kualitas produksi kelapa sawit,” lanjutnya.

PSR dibiayai dengan hibah sebesar Rp30 juta per hektar. Masing-masing petani hanya dapat mengusulkan replanting kebun sawit seluas empat hektar, yang berarti bantuan yang dapat diterima petani sawit untuk membiayai PSR dapat mencapai hingga Rp120 juta.

Dia menegaskan dana PSR dirancang khusus untuk petani sawit, bukan perusahaan. Hal ini hanya dapat diakses oleh petani yang tergabung dalam kelembagaan pekebun resmi seperti koperasi, poktan, gapoktan, atau kelembagaan pekebun lainnya dengan minimal 20 anggota atau hamparan paling sedikit 50 hektar dengan jarak antar kebun paling jauh 10 kilometer.

"Poktan dan gapoktan harus terdaftar di sistem informasi penyuluhan pertanian (Simluhtan) atau memiliki surat keterangan dari Kepala Dinas Perkebunan setempat."

Dalam hal legalitas lahan, "Lahan tidak berada di dalam kawasan hutan atau HGU perusahaan, dokumen penguasaan tanah, atau SHM, harus dibuktikan dengan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah,” jelasnya.

Selain itu, dia menyimpulkan, "Tanaman harus melewati 25 tahun atau produktivitas kebun harus kurang dari atau sama dengan 10 ton TBS per hektar per tahun pada umur paling sedikit tujuh tahun, atau tanaman harus berasal dari benih tidak unggul,” tutupnya.