PT PIR Tandatangani MOU Bersama Kejari Inhu Dukung Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara
Kejari Inhu, foto : kejari-indragirihulu
Rengat, kabarsawit.com - Pada hari Kamis (3/8), PT Pengembangan Investasi Riau (PIR) yang bergerak dalam sektor pertambangan, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Inhu).
PT PIR dan Kejaksaan Negeri Inhu menandatangani MoU untuk mendukung masalah hukum perdata dan tata usaha negara di wilayah hukum Kabupaten Inhu.
Kepala Kejaksaan Negeri Inhu, Romiyasi S.H M.H, bersama dengan Galih Aziz S.H M.H, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Inhu, mengatakan bahwa MoU ini dilaksanakan untuk mendampingi hukum keperdataan dan tata usaha negara.
Sebagaimana diketahui, PT PIR adalah perusahan BUMD yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Riau. Dibentuk oleh Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 11 Tahun 2002, dan bergerak dalam bidang pertambangan batubara, infrastruktur, dan industri dasar.
Dengan menandatangani nota kesepakatan ini, PT PIR setuju untuk bekerja sama dalam bentuk MoU sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku untuk menangani masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Hingga saat ini beberapa anak perusahaan PT PIR saat ini beroperasi di Kecamatan Batang Peranap. Batubara dikirim ke pelabuhan di perbatasan Inhu dengan Indragiri Hilir (Inhil) menggunakan truk.



