PT RPR Lakukan Pelanggaran, KPPU Tindak Tegas
Kepala Kantor KPPU Wilayah I Sumbagut, Ridho Pamungkas. Foto: Dok
Medan, kabarsawit.com - Pengurus Koperasi Hasil Sawit Bersama di Desa Singkuang I, Kecamatan Muara Batang Gadis, Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara, menuntut PT Rendi Permata Raya (RPR) untuk menyerahkan lahan yang telah diberi izin Hak Guna Usaha (HGU) sebesar 20 persen. Tuntutan tersebut didasarkan pada kegagalan PT Rendi Permata Raya (RPR) untuk memfasilitasi pembangunan kebun kelapa sawit plasma.
Anggota DPRD Provinsi Sumut telah mendengarkan masalah itu setelah rapat dengar pendapat (RDP). RDP tersebut termasuk saran agar pemerintah Mandailing Natal mencabut izin koperasi tandingan yang menyebabkan konflik di masyarakat.
Selanjutnya, Pemkab Mandailing Natal harus menekankan PT Rendi Permata Raya untuk memenuhi janji mereka untuk membangun kebun plasma untuk Koperasi Hasil Sawit Bersama.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyelidiki masalah kemitraan tersebut dan menemukan bahwa, berdasarkan Pasal 35 Undang-undang nomor 20 Tahun 2008, ada dua larangan untuk melaksanakannya.
Ridho Pamungkas, Kepala Kantor KPPU Wilayah I Sumbagut, mengatakan "Larangan memiliki dan menguasai telah terjadi, yang berarti konteks memiliki dapat berasal dari kewajiban perusahan untuk bermitra, sehingga mereka harus membuat kemitraan pura-pura,” ucapnya Jumat (4/8).
Dijelaskan bahwa pelaku usaha besar tetap memiliki aset dan keuntungan dari koperasi atau UMKM. Namun, konteks penguasaan dapat terjadi karena penyalahgunaan posisi tawar yang tidak seimbang, seperti dalam hal hak suara atau syarat perdagangan.
“Saya ingatkan bahwa koperasi yang bermitra dengan perusahan harus legal secara hukum dan benar-benar mewakili masyarakat sekitar kebun agar dapat meningkatkan kesejahteraan anggota lembaga,” tegasnya.
Menurut Ridho, inti dari masalah ini adalah bahwa KPPU bersiap untuk mengawasi pelaksanaan kemitraan antara PT Rendi Permata Raya dan Koperasi Hasil Sawit Bersama. Mereka akan melaporkan hal-hal yang tidak sehat dan merugikan petani ke majelis komisi.


