https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Akibat Banyak Lahan Belum Dipetakan, PSR di Kobar Terhambat

Akibat Banyak Lahan Belum Dipetakan, PSR di Kobar Terhambat

Sosialisasi PSR bagi pekebun di Kobar. foto: dok

Pangkalan Bun, kabarsawit.com - Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, terus berusaha untuk mempercepat pelaksanaan program peremajaan sawit rakyat (PSR).

Kris Budi Hastuti, kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Kobar, mengatakan bahwa pemetaan lahan sawit dilakukan untuk mengetahui potensi dan kendala PSR di Kobar, dan sosialisasi PSR gencar dilakukan agar petani sawit di daerah itu lebih memahami dan berpartisipasi dalam PSR.

Sosialisasi PSR yang terakhir diadakan pertengahan bulan lalu di salah satu hotel di Pangkalan Bun. Camat, lurah, kepala desa, Balai Penyuluh Pertanian, Koperasi Unit Desa (KUD), dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dari berbagai kecamatan hadir di acara tersebut.

Ada banyak narasumber dari Dinas TPHP Kobar yang hadir pada kegiatan tersebut. Mereka adalah Domingos Neves dari Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, M Kalil dari Polres Kobar, Mokhamad Dwi Kuwanto dari BPN Kobar, dan Sigit Wibisono dari Unit UPT KPHP Kobar XXII dan XXVI.

Di Pangkalan Bun, sebelumnya juga diadakan Pertemuan Teknis Percepatan dan Pemetaan PSR. Acara ini dimotori oleh Asosiasi Petani Kelapa Sawit PIR (Aspekpir) Kalteng, dan dihadiri oleh perwakilan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, GAPKI cabang Kalteng, pihak perbankan, dan peserta pekebun kelapa sawit di wilayah Kobar.

Kris mengatakan bahwa petani dan pekebun harus menyadari pentingnya PSR untuk meningkatkan produksi dan produktivitas hasil perkebunan di wilayah Kabupaten Kobar.

“Pemerintah melakukan kegiatan PSR untuk membantu pekebun rakyat dan meningkatkan produksi dan produktivitas tanaman kelapa sawit rakyat. Selain itu, untuk menjaga luasan lahan dan keberlanjutan bisnis perkebunan kelapa sawit di Kobar,” ungkapnya beberapa hari lalu.

“Untuk menciptakan sinergi dalam pelaksanaan PSR, tidak hanya petani, tetapi juga lembaga pemerintah, perbankan, asosiasi pengusaha dan petani yang terlibat dalam kegiatan sosialisasi,” tambanya.

Menurut Endro Budi Utomo, Kepala Bidang Perkebunan Dinas TPHP Kobar, ada sejumlah masalah yang menghambat pelaksanaan PSR selama ini. Salah satunya adalah lahan masyarakat yang belum dipetakan dan lahan yang masuk ke dalam kawasan hutan. Akibatnya, tidak dapat diterbitkan Surat Tanda Daftar Budidaya (SDTB) sebagai salah satu persyaratan PSR.

“Menurut data terakhir, luas perkebunan sawit rakyat Kobar mencapai 46,7 ribu hektar. Luasan yang sudah terdata STDB sebagai salah satu persyaratan PSR baru 3,4 ribu hektar," katanya.

“STDB penting karena menyangkut asal usul lahan perkebunan kelapa sawit milik petani.” Dia juga menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan dan Dinas TPHP terus memberikan bantuan dan dukungan kepada petani dan pekebun kelapa sawit selama proses penerbitan STDB.

Yusro, Ketua Aspekpir Kalteng, berharap KLHK dan ATR/BPN, dua kementerian dan lembaga itu, dapat membantu menyelesaikan masalah dan hambatan yang muncul selama pengajuan PSR.

“Permasalahan yang dihadapi oleh petani dan pekebun kelapa sawit harus diselesaikan agar seluruh petani, khususnya di Kobar, dapat berpartisipasi dalam PSR,” katanya.