Disuruh Beresi Limbah, PKS ini Membangkang
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Mukomuko, Budi Yanto, foto : Dok Kabar Sawit
Bengkulu, kabarsawit.com - Menurut Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, PT APOM, yang merupakan salah satu pabrik kelapa sawit (PKS) di wilayah itu, tidak mematuhi rekomendasi penanganan limbah. Oleh karena itu, DLH akan memberikan teguran tertulis kepada PT APOM dalam waktu dekat.
Karena PT APOM belum menanggapi laporan yang dikirim oleh DLH Mukomuko, Budi Yanto SHut M.Si, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Mukomuko, akan memberikan surat teguran kepada PT APOM.
“Kita akan mengirimkan surat teguran untuk perusahaan itu dalam waktu dekat,” sebut Budi, kemarin.
Sebelumnya Budi sudah memantau, dia mengatakan PT APOM diminta untuk mengambil sedimentasi yang ada di kolam limbah, sehingga limbah yang akan dilepaskan dari kolam penampungan benar-benar layak buang. Namun nyatanya perusahaan tersebut tampaknya belum menjalankan.
"Kami sudah minta limbahnya sebelum dibuang dari kolam sudah layak buang, tapi itu belum ditindaklanjuti," kata Budi.
Ia mengatakan bahwa DLH Mukomuko harus bertanggung jawab untuk memastikan bahwa aktivitas perusahaan di Mukomuko tidak merusak lingkungan dan ekosistem.
Hasil pengawasan PKS PT APOM menunjukkan bahwa perusahaan harus memperbaiki instalasi limbah cairnya dan mengangkat endapan sedimentasi. Sayangnya, perusahaan belum melakukannya.
“Sampai sekarang, kami belum terima informasi dari perusahaan bahwa saran kami telah dilaksanakan. Karena itu, kami akan mengirimkan teguran tertulis. Karena jika rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan, hal itu dapat berdampak buruk pada lingkungan,” terangnya.
Menurut Budi, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) adalah dasar dari pengawasan ini.
DLH bertanggung jawab untuk menegakkan regulasi tersebut. Selain itu, DLH bertanggung jawab kepada PKS lainnya yang telah menerima rekomendasi untuk memperbaiki pengerukan sedimentasi dan instalasi limbah.
“Kami minta rekomendasi itu segera dilaksanakan jika tidak ingin dapat teguran, yang nantinya bisa mengakibatkan sanksi administratif dan penghentian aktivitas sementara,” pungkas Budi.








