https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

22 Perusahaan Sawit Riau Ajukan Pemutihan Kebun di Kawasan Hutan

22 Perusahaan Sawit Riau Ajukan Pemutihan Kebun di Kawasan Hutan

Kebun Sawit di Kawasan Hutan, foto : Dok Kabarsawit

Pekanbaru, kabarsawit.com - Selama tahun 2023, Direktorat Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau telah membukukan 22 permohonan dari perusahaan kelapa sawit untuk melakukan pelepasan atau pemutihan kebun kelapa sawit yang berada di kawasan hutan.

Jumlah ini masih relatif rendah dibandingkan dengan jumlah permohonan pada tahun 2022.

Helmi D, Kepala DPMPTSP Riau, menjelaskan bahwa 16 perusahaan mengajukan permohonan di tahun 2021 dan jumlahnya meningkat menjadi 51 perusahaan di tahun 2022.

"Kami hanya membuat rekomendasi yang kemudian diteruskan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan izin penerbitannya," kata Helmi kepada kabarsawit.com, Rabu (30/8).

Ia menambahkan bahwa perusahaannya belum menerima salinan izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari KLHK.

Ditambah lagi, pemutihan dan pelepasan perkebunan kelapa sawit yang diusulkan perusahaan di kawasan hutan merupakan skema di bawah UU Cipta Kerja.

Meski telah memiliki data yang diajukan, pihak Helmi mengaku belum dapat merinci nama perusahaan yang mengajukan pemutihan atau pelepasan kawasan hutan tersebut, termasuk luasan lahan yang diajukan.