Perseteruan PT DSJ dan PMPL Akhirnya Tuntas
Perwakilan BPN, PT DSJ beserta Pemkab Kaur dan Polres memastikan tapal batas wilayah antara Kabupaten Kaur dan Bengkulu Selatan. Foto: Dok Kabar Sawit
Bengkulu, kabarsawit.com - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kaur akhirnya mengeluarkan pernyataan resmi terkait permasalahan antara PT DSJ dengan Persatuan Masyarakat Pemilik Lahan (PMPL) Kabupaten Kaur. Dalam pernyataannya, BPN Kaur mengatakan bahwa klaim PMPL tidak berdasar.
Ibrahim Sayfuddin Ssi, Perwakilan BPN Kaur, mengatakan bahwa PMPL sebelumnya mengklaim bahwa sebagian lahan PT DSJ adalah bagian dari wilayah Bengkulu Selatan.
Namun, pemeriksaan di lapangan menunjukkan bahwa PT DSJ tidak melanggar batas, BPN Kaur mengacu pada Permendagri No. 104 tahun 2017 tentang batas wilayah Provinsi Bengkulu Selatan dan Kaur, yang dengan jelas menyatakan bahwa PT DSJ berada di wilayah Kaur.
Pada hari Kamis, 9 Juli, Ibrahim menyatakan bahwa PT DSJ tidak melanggar batas wilayah dan lahan tersebut tidak berada di wilayah Bengkulu Selatan.
BPN Kaur bekerjasama dengan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Selatan untuk mengkonfirmasi kebenarannya. Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu Selatan juga mengakui bahwa lahan PT DSJ tidak berada di dalam wilayah Provinsi Bengkulu Selatan sesuai dengan Permendagri No. 104 tahun 2017.
“Hal ini menguatkan pandangan bahwa PT DSJ memang berada di wilayah Kauru," kata Ibrahim, kemarin.
Kedua, terkait program plasma, BPN Kaur menegaskan bahwa program tersebut telah dilaksanakan oleh PT DSJ sejak tahun 2014 dalam beberapa tahap. Program Plasma tersebut meliputi tahap pertama berupa tukar guling lahan dan tahap kedua dan ketiga berupa program kebun masyarakat (FPKM).
"PT DSJ melaksanakan program Plasma di 20 persen dari kebun inti, yang terdiri dari tahap pertama dalam bentuk tukar guling lahan dan tahap kedua dalam bentuk mempromosikan kebun masyarakat di masyarakat sekitar, sementara tahap ketiga masih berlangsung," katanya.
BPN Kaur menyimpulkan dengan mengatakan bahwa secara hukum tidak ada pelanggaran dalam masalah ini. Mereka juga mengklarifikasi bahwa HGU PT DSJ sedang dalam proses dan sebagian besar persyaratan termasuk perizinan, peta bidang tanah (PBT) dan persyaratan program plasma telah dipenuhi.
Pernyataan BPN tersebut didukung oleh informasi yang diterima dari Saryoto S. Sos M. Ling, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kaur.
Ia mengatakan bahwa PT DSJ, yang beroperasi di Kabupaten Kaur Utara, Padang Guci Hilir dan Tanjung Kemuning, telah memenuhi semua persyaratan perizinan yang diperlukan.
Perizinan PT DSJ diperoleh melalui serangkaian prosedur yang cukup panjang, dimulai dari pengesahan akta pendirian perseroan terbatas pada tanggal 21 Juni 2007, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor W7-06920 HT.01.01-TH.2007
Selain itu, pada tanggal 18 September 2007, Surat Keputusan Bupati Kaur No. 259 menerbitkan izin untuk perkebunan kelapa sawit seluas 7.000 hektar di tiga kecamatan yang berbeda.
“Namun, dari 7.000 hektar izin perkebunan kelapa sawit tersebut, PT DSJ saat ini hanya menguasai penuh sekitar 1.422 hektar lahan yang telah dikompensasi oleh masyarakat. Dan lahan inilah yang saat ini sedang diakuisisi untuk mendapatkan hak guna usaha (HGU)," kata Saryoto.
Hal ini juga didukung dengan adanya persetujuan kesesuaian pemanfaatan kawasan untuk kegiatan usaha (PKKPR). Berdasarkan persetujuan tersebut, PT DSJ saat ini telah mengoperasikan kebun kelapa sawit di Provinsi Kaur dengan luas 14.224.376,36 m³ atau 1.422 hektar per tanggal 26 Juli 2023.
"Luas perkebunan kelapa sawit yang dioperasikan oleh PT DSJ saat ini adalah 1.400 hektar," kata Sarioto.
Selain izin lokasi, PT DSJ juga telah mendapatkan izin (nomor 02202051434070002) untuk kegiatan budidaya buah kelapa sawit dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 01262. Dengan demikian, PT DSJ secara resmi telah memenuhi semua izin yang diperlukan untuk beroperasi.
“Kami pastikan bahwa DSJ telah secara resmi memperoleh semua izin yang diperlukan untuk kegiatan operasinya, termasuk izin berbasis risiko,” tutupnya.








