Pajak Sawit Bengkulu Ikut Topang Pendapatan Negara
Ilustrasi-petani kelapa sawit di Bengkulu. Foto: Dirgantara
Bengkulu, kabarsawit.com - Realisasi penerimaan pajak pendapatan negara (PPN) dari sektor kelapa sawit tahun 2022 di Provinsi Bengkulu sebesar Rp748 miliar.
Kepala Direktorat Jendral Perbendaharaan (DJPb) Bengkulu, Syarwan mengatakan, realisasi pajak negara tumbuh 33,13% atau Rp625 miliar lebih yang ditopang oleh penerimaan sektor perkebunan.
"Pada periode ini pajak penghasilan (PPh) sektor kelapa sawit memberi kontribusi sebesar 20,72%, dari jenis pajak pendapatan negara (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar 48,20% atau senilai Rp439 miliar lebih," kata Syarwan, kemarin.
Syarwan mengatakan, naiknya pendapatan pajak dipengaruhi membaiknya keadaan ekonomi masyarakat atas harga komoditas utama sawit dan batubara yang stabil.
"Dua pelaku usaha yang bergelut pada kelompok ini memberi andil yang cukup besar pada penerimaan pajak," ungkapnya.
Selain itu, kenaikan penerimaan pajak juga dipengaruhi kebijakan PMK 59/PMK,03/2021, di mana PPN dipungut menggunakan Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP) Pemungut.
Sementara pada sektor pajak penghasilan (PPh) Non Migas tumbuh 20,72% didukung dari penerimaan PPh yang meningkat dari tahun sebelumnya pasca pandemi.
Sementara itu, pada setoran Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang memberikan kontribusi sebesar 2,94% dari total penerimaan pajak.
"Pajak Lainnya didominasi dari penyetoran pajak bea meterai. Pertumbuhan Negatif -0,05% sebagai dampak dari perubahan UU Bea Meterai No 10 Tahun 2020," kata Syarwan.
Adapun capaian pajak per sektor yang terealisasi tahun 2022 adalah sektor Perkebunan Sawit sebesar Rp748 miliar lebih, Administrasi Pemerintahan Rp664 miliar lebih, Industri Pengolahan Rp492 miliar lebih, sektor lain Rp430 miliar lebih dan Perikanan/Perkebunan/Kehutanan Rp183 miliar.
"Sementara penerimaan pajak per jenis wajib pajak adalah Pribadi sebesar Rp449 miliar, Badan Rp1,4 triliun, dan Pemungut Rp656 miliar," kata Syarwan.








