DBH Sawit Sudah Keluar, Pemprov Aceh Jadi yang Tertinggi
Ilustrasi Kebun Kelapa Sawit, foto : Dok kabar sawit
Pekanbaru, kabarsawit.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Kelapa Sawit.
PMK No. 91 tahun 2023 tentang tata kelola Dana Bagi Hasil Perkebunan Kelapa Sawit ini merupakan kelanjutan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 tahun 2023 yang telah diterbitkan sebelumnya oleh Presiden Jokowi.
Dilihat dari PMK Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Syahrial Abdi, Riau mendapatkan porsi terbesar.
Jumlah DBH sawit yang diterima pemerintah provinsi Riau tahun ini sebesar Rp 83.132.939.000. Di posisi kedua ada Sumatera Utara dengan Rp 74.861.392.000.
Dan untuk DBH sawit terkecil diterima oleh pemerintah provinsi Maluku Utara sebesar Rp 1.000.000.000.000.
Berikut ini adalah DBH kelapa sawit yang diterima oleh 30 provinsi di Indonesia pada tahun 2023
1. Aceh Rp 33.249.623.000
2. Sumatera Utara Rp 74.861.392.000
3. Sumatera Barat Rp 32.052.337.000
4. Riau Rp 83.132.939.000
5. Jambi Rp 38.330.999.000
6. Sumatera Selatan Rp. 51.217.391.000
7. Bengkulu Rp 21.732.563.000
8. Provinsi Lampung Rp 19.666.494.000
9. Jawa Barat Rp 8.311.301.000
10. Kalimantan Barat Rp 65.666.046.000
11. 11. Kalimantan Tengah IDR 60.021.925.000
12. Kalimantan Selatan Rp 24.955.924.000
13. Kalimantan Timur Rp 43.400.672.000
14. Sulawesi Tengah Rp 15.722.718.000
15. Sulawesi Selatan IDR 9.225.347.000
16. Sulawesi Tenggara Rp 10.476.445.000
17. Maluku Rp 1.547.258.000
18. Papua Rp 2.677.705.000
19. Maluku Utara Rp 1.000.000.000
20. Banten Rp. 2.051.795.000
21. Bangka Belitung Rp. 15.759.756.000
22. Gorontalo Rp 1.987.893.000
23. Kepulauan Riau Rp 2.055.414.000
24. Papua Barat Rp 3.211.428.000
25. Sulawesi Barat Rp 8.653.679.000
26. Kalimantan Utara IDR 10.410.950.000
27. Papua Selatan IDR 3.892.995.000
28. Papua Tengah Rp. 1.998.509.000
29. Papua Pegunungan Rp 1.763.986.000
30. Papua Barat Daya Rp. 2.084.647.000








