Tak Bayar Pajak, Perusahaan Sawit Akan Ditindak Kejaksaan
Kajar Mukomuko, Rudi Iskandar, foto : ist
Bengkulu, kabarsawit.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko berencana untuk mengambil tindakan terhadap perusahaan-perusahaan kelapa sawit di kabupaten tersebut yang tidak membayar pajak.
Rudi Iskandar dari Kejari Mukomuko, mengatakan tindakan ini diambil untuk memaksimalkan pendapatan pajak dari bisnis kelapa sawit di Mukomko.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko secara langsung telah meminta Kejaksaan untuk membantu pengumpulan pajak dari perusahaan-perusahaan kelapa sawit. Hal ini merupakan langkah penting menuju pengumpulan pajak yang efektif yang seharusnya diterima oleh pemerintah daerah.
"Kami dapat mandat dari pemerintah daerah, jadi jika ada perusahaan yang tidak membayar pajak, kami akan menindaknya," ujar Rudi kemarin.
Rudi mengatakan bahwa pajak yang dikenakan kepada perusahaan-perusahaan kelapa sawit tersebut mencakup pungutan atas parkir kendaraan, penggunaan listrik non-PLN, dan penggunaan air tanah oleh 14 perusahaan yang beroperasi di Mukomuko.
Pungutan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan mendukung pembangunan di kawasan Mukomuko.
“Kami berharap pungutan ini dapat meningkatkan PAD dan mendukung pembangunan di Kabupaten Mukomuko," katanya.
Rudi menambahkan bahwa pihaknya telah memanggil seluruh perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Mukomuko dan sebagian dari mereka bersedia untuk membayar pungutan tersebut.
“Kami mengharapkan komitmen dari perusahaan-perusahaan tersebut untuk membayar pajak ke BKD Mukomuko bulan depan. Hal ini dilakukan untuk memastikan semua pajak yang menjadi kewajiban perusahaan sawit masuk ke PAD Mukomuko tahun 2023," pungkasnya.








