254 Hektar Kebun Sawit Paser akan Ikut PSR
Kebun petani swadaya di Paser diremajakan, foto : Disbunnak Paser
Tana Paser, kabarsawit.com - Perkebunan kelapa sawit seluas 254 hektar milik petani swadaya di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, siap untuk diremajakan melalui program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang didanai oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Djoko Bawono, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Paser, mengatakan bahwa penanaman akan dimulai setelah penandatanganan perjanjian kerja sama antara ketiga pihak. "Masing-masing pihak terdiri dari pekebun, perbankan dan BPDPKS," kata Djoko dalam keterangan resmi yang dikutip Minggu (15/10).
Menurut Djoko, Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian telah mengeluarkan rekomendasi teknis (rekomtek) untuk peremajaan lahan seluas 254 hektare.
"Lahan tersebut adalah milik anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Bhineka Tunggal Ika, dan sekitar 100 pekebun menjadi anggota organisasi ini,” ucapnya.
Ia mengatakan bahwa selain KUD Bineka Tunggal Ika, ada 15 organisasi petani kelapa sawit lainnya dari seluruh Indonesia yang telah dinominasikan untuk bergabung dengan PSR. "Dukungan yang diberikan oleh BPDPKS kepada para petani kelapa sawit, termasuk di Paser, sangat bermanfaat bagi masyarakat,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa kontribusi sektor perkebunan kelapa sawit sangat signifikan sebagai penggerak perekonomian masyarakat. Ia mengatakan kontribusi perkebunan kelapa sawit terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Pasar sebesar 8 persen. Sementara itu, industri pengolahan minyak sawit mentah (CPO) menyumbang 5 persen dari PDRB. Pertanian, perikanan dan kehutanan menyumbang 11 persen dari PDRB.
“PDRB merupakan salah satu indikator kunci untuk menilai kesehatan ekonomi lokal," jelasnya.
Sejak tahun 2020, sebanyak 7.435 hektar telah diremajakan di perkebunan kelapa sawit milik Disbunak Paser dan Disbunak Paser terus mendampingi para petani untuk memenuhi persyaratan agar memenuhi syarat untuk mendapatkan pendanaan PSR dari BPDPKS.
“Saat ini, sembilan petani telah mengajukan permohonan namun belum menerima rekomendasi untuk penanaman kembali,” tandasnya.








