Buruh Sawit di Bengkulu Berpenghasilan Rendah
Buruh sawit, foto : ist
Bengkulu, kabarsawit.com - Isu upah buruh perkebunan kelapa sawit di Bengkulu belakangan ini kembali menjadi sorotan. Hal ini dikarenakan rata-rata upah buruh perkebunan kelapa sawit masih kurang dari Rp 2 juta per bulan. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan serikat pekerja di wilayah tersebut.
Total upah minimum di wilayah Bengkulu adalah Rp 2.418.280. Jika dirinci berdasarkan kabupaten, upah minimum tertinggi adalah Rp 2.715.839 dan ditetapkan di Kabupaten Mukomuko. Diikuti oleh Kota Bengkulu sebesar Rp 2.494.915, Kabupaten Bengkulu Tengah sebesar Rp 2.494.915, Kepahiang sebesar Rp 2.418.280, Rejang Lebong sebesar Rp 2.418.280, Lebong. Rp 2.418.280, Bengkulu Utara Rp 2.418.280, Seluma Rp 2.418.280, Bengkulu Selatan Rp 2.418.280, dan Kabupaten Kaur Rp 2.418.280.
Aizan Dahlan, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), mengatakan bahwa ia merasa sedih dengan rendahnya upah buruh perkebunan kelapa sawit di wilayah tersebut. Ia menekankan pentingnya meningkatkan upah pekerja perkebunan kelapa sawit.
"Upah buruh perkebunan kelapa sawit masih di bawah kebutuhan hidup layak. Perusahaan-perusahaan kelapa sawit harus segera menaikkan upah buruh mereka ke tingkat yang layak," ujarnya pada hari Selasa (24/10).
Ia mengatakan para buruh perkebunan kelapa sawit di Bengkulu mengkhawatirkan pendapatan mereka. Dengan gaji bulanan yang kurang dari Rp2 juta, banyak buruh yang merasa kesulitan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup keluarganya. Ini termasuk makanan, pendidikan dan asuransi kesehatan.
“Masalahnya, perusahaan-perusahaan kelapa sawit adalah perusahaan-perusahaan yang kaya raya dan perkebunan kelapa sawit adalah sektor utama ekonomi Bengkulu. Tetapi mengapa perusahaan kelapa sawit membayar upah buruhnya di bawah standar? Ini membuat kami sedih,” keluhnya.
Ia mengatakan bahwa para pekerja dan serikat buruh di Bengkulu telah melakukan serangkaian protes dan pemogokan untuk menuntut upah yang lebih baik. “Para buruh telah menyampaikan keinginan mereka untuk mendapatkan hak-hak mereka kepada perusahaan, namun sebagian besar tidak digubris,” sesalnya.
"Pemerintah daerah harus mengambil sikap tegas dalam masalah upah, menegakkan peraturan upah minimum dan tidak membiarkan masalah ini berlarut-larut dan membuat para pekerja menderita," tambahnya.








