https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Pemerintah Setengah Hati Penuhi Kebutuhan Pangan Rakyat

Pemerintah Setengah Hati Penuhi Kebutuhan Pangan Rakyat

Anggota DPD RI Sultan B Najamudin. (Istimewa)

Bengkulu, kabarsawit.com - Kosongnya stok Minyakita sangat dikeluhkan masyarakat Bengkulu.

Agus, warga Kota Bengkulu mengaku berharap banyak atas minyak milik pemerintah itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

Meski saat ini harga minyak goreng sudah cukup stabil dan tersedia banyak di pasaran, pelaku UMKM ini mengakui tetap kesulitan untuk mendapatkan minyak goreng dalam jumlah banyak.

"Saat membeli minyak goreng curah, harus dibatasi sampai 10 kilogram. Sementara beli yang kemasan premium, untungnya tidak masuk untuk penjual gorengan seperti saya," kata dia kepada kabarsawit.com, Sabtu.

Atas hal itu, ia berharap agar minyak goreng kemasan sederhana ini dapat diproduksi banyak sehingga menjadi alternatif pengganti minyak kemasan.

Sementara itu, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan Bengkulu Sultan B Najamudin menyayangkan langkah pemerintah yang setengah hati menyediakan kebutuhan pangan rakyat.

Putra kelahiran Bengkulu Selatan itu meminta pemerintah pusat konsisten dalam merealisasikan program penyediaan dan pemenuhan pangan bagi masyarakat.

Hal ini disampaikan Sultan menyusul kosongnya stok Minyakita yang merupakan produk hasil program minyak goreng murah pemerintah di pasaran. 

Lebih lagi, di tempat lain harga Minyakita jauh di atas harga eceran tertinggi yang ditetapkan Rp14 ribu per liter karena diduga proses produksinya sudah dihentikan.

"Di tengah ancaman resesi ekonomi saat ini, pemerintah tak boleh setengah hati dan hanya setengah jalan menyediakan produk pangan strategis yang terjangkau bagi masyarakat. Apalagi program minyak goreng murah jadi primadona masyarakat kelas menengah ke bawah pasca-krisis minyak goreng sawit awal tahun lalu," kata Sultan.

Menurutnya, minimnya pasokan minyak goreng murah tersebut sangat berpotensi menaikkan kembali harga minyak goreng kemasan bermerk lainnya. Padahal program ini dilaksanakan dengan dasar hukum yang jelas melalui peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

"Apakah Permendag 41 tahun 2022 sudah dicabut. Jangan sampai kita mengulangi kesalahan yang sama. Karena sebentar lagi sudah memasuki bulan Ramadan," ujarnya.

Padahal, lanjutnya, program minyak goreng murah itu diatur dalam Permendag 41 Tahun 2022 yaitu menyangkut harga jual sesuai HET, tempat pendistribusian, bentuk kemasan, pemenuhan izin edar dan standar, serta insentif faktor pengali kemasan bagi pelaku usaha yang menyediakan minyak Minyakita.

Lebih lanjut, mantan ketua HIPMI Bengkulu itu menerangkan bahwa saat ini pemerintah diketahui tengah mengurangi rasio ekspor CPO dalam rangka mendorong penguatan pasokan dalam negeri (domestik market obligation/DMO).

"Tapi mengapa keberadaan Minyakita justru semakin langka di pasaran," tanya Sultan.

Ia pun berharap pemerintah segera memastikan kembali produk minyak goreng murah tersebut tersedia secara cukup di pasaran hingga Ramadan nanti. 

"Termasuk juga dengan ketersediaan produk pangan strategis lainnya seperti beras yang harganya terus melambung," tutup Sultan.