Sempat Terhenti, PSR di Pinang Raya Dilanjutkan Kembali
Penanaman perdana sawit PSR di Bengkulu Utara, foto : dok. MC BU
Bengkulu, kabarsawit.com - Sebuah kasus korupsi pada dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tahun lalu menyebabkan program peremajaan kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu Utara dihentikan untuk sementara waktu.
Kasus ini melibatkan tiga pengurus Kelompok Tani Rindang Jaya dan Kepala Desa Tanjung Muara di Kecamatan Pinang Raya. Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 500 juta subsider lima bulan penjara kepada keempat terdakwa, serta membayar uang pengganti kerugian negara.
Dalam sebuah terobosan baru, M Irfan SSos, Camat Pinang Raya, mengumumkan dimulainya kembali program peremajaan kelapa sawit di wilayah tersebut. Ia mengatakan tidak akan ada perubahan dalam pelaksanaan program PSR yang dijadwalkan akan dimulai pada tahun 2024.
"Tahapannya akan dimulai dengan proses pengajuan PSR melalui kelompok tani. Proposal tersebut kemudian disetujui hingga diimplementasikan oleh pihak-pihak yang diberi kewenangan oleh pemerintah," katanya pada hari Rabu (8/11).
Ia menekankan bahwa PSR hanya menyasar perkebunan kelapa sawit yang memiliki produktivitas rendah. “Ini berarti kelapa sawit ditanam lagi dengan kelapa sawit. Bukan ganti ke karet atau produk pertanian lainnya dengan kelapa sawit,” tuturnya.
Ia mengatakan sejauh ini beberapa kelompok petani dari desa-desa yang berada di bawah tanggung jawabnya telah mengajukan program peremajaan untuk tahun 2024.
“Hampir setiap desa mengusulkan program PSR nya sendiri. Saya berharap semuanya akan berjalan lancar sesuai dengan maksud dan tujuan pemerintah daerah yang ingin meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan petani sawit melalui program ini,” harapnya.
Ia mengatakan bahwa selain kelapa sawit, Pemerintah Daerah Bengkulu Utara juga berencana untuk melaksanakan program perluasan atau pembukaan lahan baru untuk budidaya karet pada tahun 2024. ''Pemda tidak hanya akan fokus pada pengembangan kelapa sawit, tetapi juga jenis perkebunan lainnya,'' katanya.
“Teknis pelaksanaan program perluasan ini akan serupa dengan program peremajaan. Bedanya, dalam program perluasan, petani karet hanya akan mendapatkan akses untuk mendapatkan bibit dan pupuk gratis selama 2 tahun," pungkasnya.








