KSPI Usul Naikkan Upah Pekerja Bengkulu 15%

Pekerja di kebun sawit Bengkulu, foto : ist
Bengkulu, kabarsawit.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Bengkulu menyerukan kenaikan upah minimum di Bengkulu dinaikkan sebesar Rp 374 ribu pada tahun 2024 mendatang. Karena UMP tahun 2023 hanya Rp 2.494.915, 82.
Ketua KSPI Provinsi Bengkulu Aizan Dahlan MH mengatakan usulan kenaikan tersebut baru-baru ini disampaikan dalam rapat dengan Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu. "Kami tetap di usulan tadi," katanya, Selasa (14/11).
Menurutnya, usulan kenaikan tersebut didasarkan pada survei yang dilakukan di kalangan pekerja di berbagai sektor. "Kebutuhan hidup karyawan Bengkulu terus meningkat, dan tentunya upahnya perlu disesuaikan. Oleh karena itu, pada tahun 2024 kami menyerukan kenaikan upah minimum sebesar 15%," katanya.
Dalam waktu dekat, perwakilan serikat pekerja akan kembali menggelar rapat bersama dengan Dewan Pengupahan Negara Bagian Bengkulu. Rapat menghitung jumlah UMP untuk wilayah ini.
Menurut Aizan, rumusnya masih menggunakan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi dari Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bengkulu. "Saya tidak keberatan jika pemerintah menggunakan data ini, namun saya meminta agar hasil perhitungan kita bandingkan dengan data survei yang kita lakukan agar kenaikan UMP tahun depan benar-benar membantu tenaga kerja di Bengkulu," katanya.
Sementara itu, Edward Happy SSos, Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, mengatakan selain perwakilan serikat buruh, pengusaha atau Apindo juga akan turut serta dalam pembahasan kenaikan UMP Bengkulu tahun 2024.
"Adapun permintaan serikat menaikkan UMP sebesar 15 persen akan dipertimbangkan pada rapat yang akan diadakan nanti," katanya.
Ia menegaskan pihaknya dan dewan pengupahan setempat akan segera membahas penetapan upah minimum sesuai dengan kata-kata yang tertuang dalam Keputusan Pemerintah No. 36 tahun 2021 tentang pengupahan sebagai alternatif dari Keputusan Pemerintah No. 51 tahun 2023 tentang pengupahan.
"Rapat pengambilan keputusan UMP dijadwalkan akan dilaksanakan pada 21 November 2023, setelah itu Gubernur Bengkulu akan mengeluarkan SK tentang upah yang mulai berlaku tahun depan," pungkasnya.