https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Syarat PSR Lahan Tak Boleh Masuk Kawasan Hutan

Syarat PSR Lahan Tak Boleh Masuk Kawasan Hutan

Kebun kelapa sawit di Bengkulu. (Ist)

Bengkulu, kabarsawit.com - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melakukan inspeksi terhadap perkebunan kelapa sawit yang berada di kawasan hutan di wilayah tersebut.

Hal ini untuk memastikan bahwa tidak ada hambatan dalam pengajuan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).

Iwan Cahaya, Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Mukomko, mengatakan bahwa pihaknya telah mengundang delapan kelompok tani untuk berpartisipasi dalam program peremajaan kelapa sawit yang didanai oleh BPDPKS.

Delapan kelompok tersebut adalah Masad Jaya I, Tanera Sejahtera, KRP Mukomuko, Tunas Harapan, Maju Bersama, Sungai Barau, Bukit Barisan dan Palang Kenidai.

“Dari delapan berkas tersebut, empat diantaranya sampai ke Direktur Jenderal Perkebunan. Yakni Maju Bersama, Sungai Barau, Bukit Barisan dan Palang Kenidai," ujar Iwan, Senin (20/11).

Kelompok Tani Talang Kanedai dan Sungai Barau sudah mendapatkan rekomendasi hak guna usaha (HGU) dari BPN dan sedang menunggu rekomendasi dari Kementerian Kehutanan. Kedua kelompok tersebut mengajukan permohonan seluas 430 hektar.

Sementara itu, dua kelompok tani lainnya, Bukit Barisan dan Maju Bersama, sedang dalam proses mengumpulkan dokumen yang diperlukan seperti kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK). Secara keseluruhan, kelompok tani tersebut telah menawarkan 2.541 hektar lahan untuk peremajaan.

“Makanya kami berharap Kementerian Pertanian segera melakukan verifikasi untuk memastikan kelancaran program peremajaan kelapa sawit di Kabupaten Mukomuko," harapnya.