UMK Inhu Naik Tahun 2024
Rapat Dewan Pengupahan Inhu membahas UMK 2024 di kantor Disnakertrans Inhu. Foto : dok kabarsawit.com
Rengat, kabarsawit.com - Dewan Pengupahan Indragiri Hulu (Inhu), Riau mengadakan lokakarya untuk menentukan Upah Minimum Kabupaten (UMK) kemarin (21/11), Selasa, di kantor Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).
Pembahasannya tidak mudah karena Dewan Pengupahan dari APINDO mengusulkan Alfa 01 atau 02, sementara serikat pekerja yang tergabung dalam Dewan Pengupahan bersikeras untuk menggunakan Alfa 03.
Namun, pertemuan tersebut menghasilkan penerimaan atas keinginan para pekerja dan UMK untuk Inhu tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 3.447.188,42, meningkat 3,35 persen atau Rp 3.364.511,42 dibandingkan dengan tahun 2023.
"Kenaikan UMK ini sesuai dengan arahan Peraturan Pemerintah No 51 tahun 2023 untuk mengubah PP No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan," kata Rengga Bramantika, Kepala Dinas Tenaga Kerja Inhu, Rabu (22/11).
Hasil kesepakatan UMK ini segera disampaikan kepada Bupati Inhu untuk selanjutnya direkomendasikan kepada Gubernur Riau. Hal ini karena keputusan UMK harus ditetapkan paling lambat 30 November 2023.
Rapat UMK ini dipimpin oleh Ahmad Fahmi Disnakertrans Inhu, didampingi oleh Zulfendra Kabid PHI dan Kasi PHI Raja Ratna Dewi, serta dihadiri oleh anggota Dewan Pengupahan Inhu yang berasal dari unsur pengusaha, serikat pekerja, serikat buruh, perguruan tinggi, dan BPS.








