Mengenai Duta Palma, 4 Pejabat Inhu Diperiksa Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, foto : dok kabarsawit
Pekanbaru, kabarsawit.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) yang diwakili oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terus mengusut kasus dugaan korupsi pada perusahaan sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Kasus ini memasuki babak baru setelah Surya Darmadi, pemilik Duta Palma Group, divonis 16 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp 2,2 triliun.
Setelah memeriksa tujuh orang saksi pada hari Kamis (23/11), kejaksaan kembali memeriksa lima orang saksi baru.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan bahwa saksi yang diperiksa adalah Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil di Kantor Wilayah BPN Riau.
Empat saksi lainnya adalah pejabat atau mantan pejabat pemerintah Inhu. Masing-masing berinisial M yang merupakan mantan kepala bagian hukum Sekretariat Daerah Inhu, AR yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Inhu.
Dan RF, yang merupakan Pelaksana Tugas Kepala Bagian Pertanahan dan Kependudukan pada Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Setdakab Inhu dari tahun 2009 hingga 2017, dan sejak tahun 2020 hingga saat ini juga menjabat sebagai Kepala Bagian Administrasi Setdakab Inhu.
Yang terakhir adalah pegawai negeri sipil dari Direktorat Pertanian yang diperbantukan di Bawasulu, Inhu.
"Lima orang saksi sudah kami mintai keterangan untuk penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan eksekutif yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Inhu," kata Ketut.
"Para saksi diwawancarai untuk memperkuat bukti-bukti dan menyelesaikan presentasi kasus ini," pungkasnya.








