Diduga Lakukan Perbudakan, Gapki Bantah PT BSL Adalah Anggotanya
Ketua Umum Gapki, Eddy Martono (Ist)
Jakarta, kabarsawit.com - Sebuah insiden dugaan perbudakan telah terjadi di PT Bintang Sawit Lestari (BSL) di Sekadau Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar). Sejauh ini, 38 buruh diduga telah mengalami perlakuan sewenang-wenang oleh perusahaan, dan tujuh orang karyawan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini menarik perhatian banyak pihak, termasuk Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki).
Ketua Umum Gapki, Eddy Martono menyatakan bahwa PT BSL bukanlah anggota Gapki. Ia juga prihatin dengan dugaan adanya perbudakan di perusahaan tersebut.
"Perbudakan sangat bertentangan dengan hukum. Negara melindungi hak asasi manusia," katanya kepada kabarsawit.com, Senin (26/11).
Ia menambahkan bahwa Gapki selalu menekankan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Tidak terkecuali dalam hubungan ketenagakerjaan.
Namun, ia juga menyerukan peran pemerintah yang lebih kuat, terutama dalam pengawasan ketenagakerjaan. Semoga dapat mencegah munculnya perbudakan.
Menurut Eddy, Gapki sudah aktif mempromosikan tenaga kerja yang bertanggung jawab sejak 2016. Hingga saat ini, perusahaan telah bermitra dengan Organisasi Buruh Internasional (ILO), Serikat Pekerja Belanda CNV dan Jaringan Serikat Buruh Nasional JAPBUSI.
“Kami sudah menanamkan komitmen terhadap tenaga kerja yang bertanggung jawab ini kepada seluruh pekebun, termasuk perusahaan yang tidak memiliki serikat pekerja. Komitmen terhadap tenaga kerja yang bertanggung jawab ini juga termasuk dalam Peraturan ISPO, yang mensyaratkan perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak pekerja. Hingga saat ini, kami terus mendukung anggota kami untuk mendapatkan sertifikasi ISPO,” papar Eddy.








