https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Faktor Utama Suksesnya Hilirisasi Sawit Rakyat Adalah Lembaga Ekonomi Desa

Faktor Utama Suksesnya Hilirisasi Sawit Rakyat Adalah Lembaga Ekonomi Desa

Workshop Pengembangan Potensi Desa Berbasis Sawit Tahun 2023. (Ist)

Jakarta, kabarsawit.com - Direktorat Advokasi dan Kerjasama Desa dan Perdesaan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) menyelenggarakan Workshop Pengembangan Kapasitas Desa Sawit Tahun 2023.  Workshop ini diselenggarakan atas kerja sama dengan Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) dengan dukungan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Lokakarya yang diselenggarakan pada hari Senin, 27 November ini dihadiri oleh para kepala desa dan perangkat desa dari 400 desa kelapa sawit di Indonesia.

Siaran pers yang diterima kabarsawit.com pada hari Selasa (28/11) menjelaskan bahwa menurut Indeks Pembangunan Desa 2022 - Kemendes PDTT, pengembangan kelapa sawit di Indonesia terkonsentrasi di 16.829 desa dari 75.265 desa secara nasional. Data ini menunjukkan bahwa ekspansi kelapa sawit di Indonesia, yang saat ini mencakup area seluas 16,38 juta hektar, terkonsentrasi di daerah pedesaan.

Pengembangan kelapa sawit di perdesaan dilakukan melalui perkebunan skala besar dan perkebunan skala kecil yang dikelola secara eksklusif/alamiah oleh petani (masyarakat) atau melalui skema inti plasma.

Luas areal pengembangan perkebunan kelapa sawit skala kecil oleh petani/masyarakat pedesaan adalah 6,72 juta hektar (data Kementerian Pertanian) dan menunjukkan potensi yang besar untuk meningkatkan perekonomian pedesaan.

Namun, kenyataannya desa-desa yang memiliki potensi perkebunan kelapa sawit justru tertinggal dan masuk dalam kategori desa miskin. Hal ini dipicu oleh kondisi pengelolaan kelapa sawit yang minim dan terlepas dari peran dan kewenangan pemerintah desa.

Hasil studi yang dilakukan oleh SPKS 2021 menunjukkan bahwa di desa-desa di Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Barat, dan Riau, perkebunan kelapa sawit tidak dimasukkan sebagai salah satu potensi pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), dan terakhir, pengorganisasian desa juga tidak dikaitkan dengan isu kelapa sawit.

М. Fachri, Direktur Advokasi dan Kerjasama Desa dan Perdesaan, menjelaskan bahwa masih banyak tantangan yang dihadapi dalam pengembangan kelapa sawit sebagai komoditas strategis, terutama dalam pengembangan kelapa sawit mandiri.

"Makanya, ke depan, untuk memperbaiki tata kelola, perlu melibatkan lembaga ekonomi desa/BUMDES/BUMDESMA sebagai pemain kunci dalam pengolahan kelapa sawit, membangun dan merevitalisasi desa, serta mendapatkan pendanaan untuk pengembangan kelapa sawit oleh masyarakat desam” tuturnya.

 

Sementara itu, Taufiq Majid, Direktur Jenderal Kemendes PDTT, menambahkan bahwa dukungan Kemendes PDTT terhadap program pengolahan kelapa sawit ini tertuang dalam Permendes No. 8 tahun 2022 untuk penggunaan dana desa tahun 2023.

Untuk mendukung peningkatan ekonomi desa, BUMDes diberi kesempatan untuk menerima modal kerja dari dana desa untuk pengembangan usaha.

“Dukungan lainnya adalah Permendes No. 21 tahun 2020 tentang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa,” tukasnya.

Selain itu, Taufiq Madjid mengatakan bahwa Kemendes PDTT mendorong hadirnya tenaga pendamping profesional di desa-desa untuk membantu desa-desa mengembangkan potensi yang ada. Hal ini sejalan dengan ketentuan Permendes 19 tahun 2020 dan Kepmendes 40 tahun 2021 yang mengatur teknis pelaksanaan pendampingan masyarakat desa.

Presiden Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Sabardin mengatakan bahwa perbaikan tata kelola masyarakat harus menjadi bagian dari rencana pembangunan desa di masa depan, terutama yang berbasis pengembangan kelapa sawit. Peran desa sangat penting dan kontribusinya dalam pengembangan kelapa sawit dapat meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat desa dan mendukung nilai tambah kelapa sawit melalui tindak lanjut perencanaan yang berbasis pada sistem ekonomi desa.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa perbaikan manajemen dan perencanaan pengolahan kelapa sawit harus diintegrasikan dengan program perencanaan pembangunan desa. Misalnya, melaksanakan rencana aksi untuk memetakan dan mengumpulkan data kelapa sawit rakyat, membangun dan memperkuat kelembagaan petani, dan menyelesaikan pekerjaan di bidang hukum, termasuk memfasilitasi perizinan untuk pabrik mini berdasarkan manajemen koperasi dan BUMDES.

"Dukungan finansial selalu menjadi tantangan utama dalam pengembangan pengolahan kelapa sawit, dan dukungan konkrit dari pemerintah diperlukan untuk menciptakan insentif finansial yang efektif serta peta jalan dan target yang jelas untuk pengembangan pengolahan kelapa sawit di desa-desa,” pungkasnya.