https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Setelah 20 Tahun, Lahan Sawit ini akan Dikeluarkan dari Kawasan Hutan

Setelah 20 Tahun, Lahan Sawit ini akan Dikeluarkan dari Kawasan Hutan

Rapat Koordinasi GTRA Kalsel Akhir Tahun 2023. Foto : fahriansyah

Banjarbaru, kabarsawit.com - Satgas Reforma Pertanian (GTRA) Kalimantan Selatan menggelar rapat koordinasi pada akhir tahun 2023. Acara ini dibuka Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Sulkan, mewakili Gubernur H Sahbirin Noor.

Seluruh perwakilan Kabupaten hadir dalam rapat koordinasi GTRA / Tata Kelola Pertanahan Kota Kalimantan Selatan ini dan pemangku kepentingan terkait lainnya.

Dalam hal ini, Sultan mengapresiasi Badan Pertanahan (BPN) Kalimantan Selatan telah bekerja keras dan bekerja sama untuk melaksanakan berbagai program gerakan reformasi pertanian hingga tahun 2023 dan merencanakan program tersebut hingga tahun 2024.

Menurutnya, upaya dan dedikasi yang solid tersebut telah membuahkan berbagai capaian terkait pelaksanaan program reforma agraria di Kalimantan Selatan, seperti penyelesaian perkebunan kelapa sawit bagi masyarakat di kawasan hutan. Semoga kita bisa melanjutkan dan meningkatkan prestasi ini lagi di tahun 2024.

"Kami berharap Rapat Koordinasi ini menjadi pendorong untuk mengevaluasi program dan kegiatan pada tahun 2023 dan dapat mengajukan solusi terhadap beberapa permasalahan pertanahan yang ada untuk meningkatkan kesejahteraan dan ekonomi masyarakat," katanya Minggu (10/12).

Sementara itu, Alen Saputra, kepala kantor wilayah BPN Kalimantan Selatan, mengatakan GTRA provinsi Kalimantan Selatan tahun depan akan fokus pada rencana redistribusi lahan, dimulai dengan pembebasan kawasan hutan yang akan tersedia untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

"Tahun depan kita selesaikan masalah ini, terutama di kawasan hutan, masih ada masyarakat kita yang memiliki lahan di kawasan hutan," katanya.

Pada tahun 2024, mereka akan bekerja sama dengan Biro Kehutanan Kalimantan Selatan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mempercepat reformasi pertanian ini.

Dia mengatakan pihaknya kini mendaftarkan perkebunan kelapa sawit masyarakat di kawasan hutan, "Sekarang kita masih memiliki data tentang luas daerahnya," katanya.

"Lahan yang sudah dimanfaatkan masyarakat selama 20 tahun ini akan dipindahkan dari kawasan hutan," tambahnya.