Terkait Regulasi Penetapan Harga TBS Sawit, Gubernur Bengkulu Minta Direvisi
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Foto: dok kabarsawit
Bengkulu, kabarsawit.com - Gubernur Bengkul Rohidin Mersyah menyampaikan keprihatinannya atas harga tandan buah segar kelapa sawit (TBS) di wilayah tersebut.
Harga resmi ditetapkan pada bulan Desember ini sebesar Rp2.300 per kilogram, namun Gubernur Rohidin menekankan kemungkinan harga yang lebih rendah di kawasan ini.
Menurut Rohidin, harga TBS sawit di tingkat pertaniannya bisa lebih rendah dari harga tetapnya, karena belum ada regulasi tegas yang menjamin hal tersebut.
"Kondisi ini mungkin timbul akibat regulasi yang tidak memadai oleh pemerintah pusat untuk memastikan harga TBS sawit dipenuhi oleh perusahaan penghasil minyak sawit lokal," kata Rohidin, Kamis (14/12).
Rohidin melihat perlunya merevisi aturan yang mengatur harga sawit. Menurutnya, pemerintah pusat perlu meninjau kembali keputusan Menteri Pertanian (Permentan) No. 1 tahun 2018.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi petani kelapa sawit lokal.
"Diperlukan kebijakan yang lebih proaktif dan adaptif untuk menjaga keberlanjutan produksi kelapa sawit di Bengkulu," tambahnya.
Pernyataan Gubernur Rohidin tersebut didukung oleh petani kelapa sawit. Jakfar, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia di Provinsi Bengkulu, ia meyakini revisi aturan tersebut akan menjamin kepastian harga dan meningkatkan kesejahteraan petani kelapa sawit.
"Kami mendukung upaya Gubernur Rohidin memperjuangkan revisi aturan ini demi keadilan dan kesejahteraan para petani kelapa sawit di Bengkulu," tambahnya.
Namun, tanggapan pemerintah pusat terhadap permintaan revisi aturan ini masih dalam tanda tanya. Meskipun harga TBS yang lebih rendah dapat menguntungkan bisnis, dampaknya terhadap kesejahteraan petani harus menjadi perhatian serius.
"Pemerintah pusat harus mempertimbangkan dengan cermat pencapaian keseimbangan yang adil dan berkelanjutan dalam industri kelapa sawit. Seiring berkembangnya situasi, masyarakat Bengkulu dan pelaku industri kelapa sawit akan mengambil langkah nyata dari pemerintah pusat untuk meninjau kembali aturan penetapan harga TBS,” tutur Jakfar.








