Terdakwa Korupsi Dana PSR Merupakan Mantan Kadisbunnak Aceh Barata
Mantan Kadisbunnak Aceh Barat, Danil Adrial, digiring penyidik. foto: ist.
Banda Aceh, kabarsawit.com - Danil Adrial, Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Aceh Barat, hadir untuk pertama kalinya dalam persidangan kasus korupsi di Banda Aceh pada hari Jumat (22/12). Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang melibatkan Koperasi Petani Sawit Mandiri Jaya (KPMJB) Aceh Barat.
Sidang dipimpin oleh Muhifuddin, dengan hakim anggota Elfama Zein, R. Deddy, Faisal Mahdi, dan Heri Ardiansyah. Surat dakwaan dibacakan oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Taqdirullah, Wahyudi Kuoso dan Andi Digdo.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi Zamzami, Sekretaris KPMJB periode 2018-2019 dan Ketua KPMJB periode 2020-2023, telah melakukan tindak pidana korupsi dana peremajaan kelapa sawit.
"Para terdakwa melakukan penyaringan terhadap permohonan KPMJB yang tidak lengkap dan menyetujui permohonan KPMJB tanpa melakukan penyaringan yang benar. Akibat perbuatan para terdakwa, dana PSR tahap 8-10 disalurkan kepada pekebun yang tidak memenuhi persyaratan," jelas jaksa dalam pernyataannya yang dikutip pada hari Minggu (24/12).
Persyaratan yang dilanggar dalam proses pengalokasian PSR adalah lahan yang ditawarkan kepada pekebun harus berada di dalam areal HGU atau kawasan hutan perusahaan, atau berupa semak belukar atau lahan terbuka.
Para tergugat juga merekomendasikan lahan yang tidak ditanami kelapa sawit berusia 25 tahun atau lahan dengan hasil panen kurang dari 10 ton per hektar.
Melalui perbuatannya, Tergugat diduga telah merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp 70.263.120.000,- berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi dan Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPK RI No. 50/LHP/XXI/10/2023 tertanggal 12 Oktober 2023.
Terlapor didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 55 ayat 1 sampai dengan ayat 1. Pasal 65 ayat 1 sampai 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.








