Lahan Sawit Ratusan Hektar Milik PTPN VII Dieksekusi Efek Kalah di Pengadilan
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah. foto: Humas Polda Lampung
Bandar Lampung, kabarsawit.com – Polda Lampung mengerahkan ratusan petugas untuk mengamankan proses eksekusi lahan kelapa sawit di Way Kanan.
Pengamanan ini dilakukan atas permintaan PT Bumi Madu Mandiri (BMM) untuk proses eksekusi lahan PTPN VII yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Blambangan Umpu.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah mengatakan bahwa eksekusi tersebut berdasarkan perkara perdata nomor 08/Pdt.G/2014/PN.BBU.
"Perkara ini terkait sengketa antara PTPN VII Bunga Mayang dan PT BMM Negeri Besar atas lahan seluas 320 hektare yang diakuisisi oleh PT BMM," kata Umi Fadillah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/12).
Polda Lampung mengerahkan 100 Dalmas, 100 Brimob, 100 anggota Polres Way Kanan, dan 50 anggota Kodim 0427 WK dalam proses pengamanan tersebut.
Menurut Umi, saat panitera Pengadilan Negeri Blambangan Umpu membacakan penetapan sita eksekusi, sempat terjadi penghadangan oleh massa gabungan Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (SPPN) PTPN VII Bunga Mayang, yang mencoba mengganggu proses eksekusi.
Kelompok tersebut menulis surat kepada Mahkamah Agung (MA) yang meminta agar eksekusi tidak dilaksanakan, dengan alasan masih ada upaya hukum di pengadilan. Massa kemudian berdamai dengan Ketua Pengadilan Negeri Blambangan Umpu melalui telepon.
Setelah itu, SPPN PTPN VII menjelaskan bahwa proses eksekusi dilakukan karena putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Proses eksekusi dapat dilaksanakan meskipun tanpa kehadiran pihak tergugat dan pelaksanaan eksekusi dapat dilakukan di mana saja asalkan masih dalam wilayah objek sengketa.
“Setelah mendengar penjelasan tersebut, pihak SPPN PTPN VII merasa puas dan meninggalkan ruangan,” ungkapnya.








