Truk Sawit dan Tambang Dilarang Lewat Jalan Umum
Angkutan sawit dan batubara di Kaltim dilarang melintas di jalan umum, harus lewat jalan khusus. foto: Disbun Kaltim
Samarinda, kabarsawit.com - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, telah mengeluarkan peringatan keras kepada para pengusaha yang terlibat dalam ekstraksi sumber daya alam, khususnya hasil tambang dan hasil perkebunan, untuk mematuhi peraturan terbaru yang berlaku. Salah satunya terkait penggunaan jalan dan fasilitas umum lainnya.
Ia mengatakan kegiatan ekonomi dan kepentingan umum harus dihormati, dengan kata lain harus ada keseimbangan sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
“Kami menyadari bahwa ada kebutuhan untuk pertumbuhan ekonomi melalui eksploitasi sumber daya alam. Tapi kita juga punya aturan yang harus diikuti," jelasnya dalam keterangan resmi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang dirilis Senin (1/1).
Akmal mengatakan hal tersebut menanggapi pengangkutan batubara dan kelapa sawit melalui jalan umum di Kabupaten Paser. Untuk itu, Akmal dan Pemkab Paser akan memprioritaskan sosialisasi kepada pelaku usaha tentang Peraturan Daerah No. 10/2012 tentang penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk pengangkutan batu bara dan kelapa sawit.
“Pemerintah daerah ingin agar kegiatan ekonomi tetap berjalan namun tidak ingin melanggar peraturan yang ada. Inilah yang terus kami sampaikan kepada mereka. Kami percaya bahwa kabupaten dan kita semua dapat menjaga keseimbangan ini,” tukasnya.
"Saya juga telah memerintahkan Dishub dan Satpol PP untuk bekerja sama dengan para pengusaha pertambangan dan perkebunan untuk memastikan bahwa mereka memahami dan mematuhi peraturan daerah tentang penggunaan fasilitas umum, terutama jalan. Kita harus menjaga ketertiban," tambah Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri tersebut.
Mengenai dugaan adanya kegiatan ilegal, Akmal menegaskan bahwa hal tersebut bukanlah tanggung jawab pemerintah daerah. Hal tersebut merupakan tugas dari aparat penegak hukum. Pemerintah daerah bertanggung jawab untuk mengatur penggunaan fasilitas umum oleh semua pihak sesuai dengan aturan yang ada. Tentu saja aturan ini harus kita jalankan bersama-sama, jadi kita mulai dengan berkomunikasi dengan semua pemangku kepentingan," jelasnya.
Hal ini juga berlaku ketika ada aturan yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, maka perlu dikomunikasikan. “Saya meminta otoritas terkait untuk berkoordinasi dengan saya untuk mengetahui apakah peraturan daerah telah diperbarui atau ada hal lain yang perlu dievaluasi," jelasnya.
“Tolong pastikan bahwa konflik regulasi ini tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat,” tutupnya.








