https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Baiknya, Penetapan Harga CPO Indonesia Tiap Minggu

Baiknya, Penetapan Harga CPO Indonesia Tiap Minggu

Ilustrasi-petani kelapa sawit. Dok kabarsawit

Medan, elaeis.co - DPW Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Sumatera Utara (Sumut) ikut mendukung langkah pemerintah yang akan menetapkan harga CPO secara mandiri. Rencana itu ditargetkan Kementerian Perdagangan akan terealisasi pada Juni 2023 mendatang.

Ketua DPW APKASINDO Sumut, Gus Dalhari Harahap mengatakan, langkah itu merupakan terobosan terbaru dari pemerintah. Menurutnya sudah selayaknya langkah itu diambil pemerintah karena Indonesia merupakan produsen kelapa sawit terbesar di dunia.

"Kita produsen terbesar, namun tidak memiliki acuan harga yang mewakili kondisi kita," kata Gus Dalhari kepada kabarsawit.com kemarin.

Ia berharap langkah itu terealisasi dengan lancar dan berdampak positif bagi para petani kelapa sawit. Gus Dalhari menyebut, idealnya jika dilaksakan akan lebih baik penetapannya dilakukan mingguan.

"Bagusnya harga ditetapkan dalam mingguan, bukan bulanan seperti yang terjadi saat ini," terangnya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Gimni, Sahat Sinaga juga mengatakan sudah tepat jika Indonesia sebagai Price -Setter CPO. Kendati begitu, untuk mewujudkan hal itu perlu institusi yang independent. Artinya tidak terlibat dalam dunia atau aktivitas usaha di sektor kelapa sawit.

"Sedapat mungkin institusi penetap harga CPO ini juga punya sawit secara physic dan tidak hanya sebagai 'macan-kertas' saja," kata dia belum lama ini.

Tak hanya itu, menurutnya parameter untuk penetapan harga tersebut tetap diusahakan sebagai elemen bagian besar dari faktor 'supply-demand' dan ada proyeksi situasi pasar di masa depan.

 

Sebetulnya kata Sahat, dalam sektor perkebunan kelapa sawit dewasa ini, Kemendag telah menjalankan peran 'price-setter' ini secara bulanan, yakni Harga Patokan Ekspor (HPE) CPO.

"Atas basis HPE ini lah sebagai pedoman bagi para exportir untuk membayar besaran Bea Keluar (BK) yang disetorkan ke kas negara dan Pajak Ekspor (PE) yang disetorkan ke kas BPDPKS," ujarnya.