PT SIR Akan Diselidiki Legalitas Hingga Limbahnya Oleh Satgas Terpadu Pemprov Riau
Jalan Lintas Siak-Pekanbaru via PT SIR (Ist)
Pekanbaru, kabarsawit.com - Menyusul pembentukan satuan tugas internal terpadu untuk menyelidiki kasus PT Surya Intisari Raya (SIR) bersama masyarakat, Pemerintah Provinsi Riau mengadakan pertemuan lanjutan untuk membagi tugas terkait kunjungan lapangan masing-masing tim.
Rapat tersebut diadakan pada hari Senin (8/1) di Ruang Rapat Melati Kantor Gubernur Riau.
Setdaprov Riau M Job Kurniawan yang memimpin rapat tersebut menyampaikan arahan Gubernur Riau (Gubri) agar kunjungan lapangan dilakukan secara humanis.
“Tidak boleh ada sikap tidak hormat. Jika informasi tidak diberikan, saya akan laporkan kepada gubernur," kata Job.
Job menambahkan bahwa legalitas dan kondisi lapangan akan diperiksa sebagai bagian dari penugasan.
Ada empat tim, satu tim akan memeriksa aspek legalitas dan kemitraan, yaitu satu tim untuk memeriksa perkebunan di dalam kawasan hutan, satu tim untuk memeriksa perkebunan di luar perjanjian, dan satu tim untuk memeriksa lokasi limbah.
“Bagian LHK bertanggung jawab atas lokasi limbah dan perkebunan di zona sungai. Bagian hukum bertanggung jawab atas legalitas dan izin lingkungan," kata Job.
Sementara itu, Syahrial Abdi, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau dan ketua tim satgas, menambahkan bahwa kunjungan hari ini juga sebagai penjelasan atas ketidakhadiran PT SIR dalam memenuhi undangan gubernur pada tanggal 27 Desember 2023.
“Pemerintah provinsi telah mengundang PT SIR pada tanggal 27 Desember 2023, namun PT SIR tidak hadir,” tukasnya.
Syahrial melanjutkan bahwa seluruh tim harus mempelajari peraturan yang berlaku dengan baik. Jika masalah serupa muncul di kemudian hari, hal ini dapat menjadi contoh untuk masalah berikutnya.
"Permasalahan dengan PT SIR ini , akan menjadi contoh untuk menyelesaikan permasalahan yang sama jika muncul di kemudian hari.








