Penerimaan Bea Cukai 2023 Tak Capai 100 Persen
Petugas Bea Cukai memeriksa barang yang akan diekspor. foto: DJBC
Jakarta, kabarsawit.com - Selama tahun 2023, Bea Cukai mengumpulkan penerimaan negara sebesar Rp 286,2 triliun, mencapai sekitar 95,4 persen dari target yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden No. 75 Tahun 2023.
"Di tengah ketidakpastian global, dampak pandemi, situasi geopolitik, dan pelemahan ekonomi global, penerimaan bea cukai tidak mencapai 100 persen," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam keterangan resmi pada hari Kamis, (11/1).
Penerimaan negara sebesar Rp286,2 triliun mencakup Rp221,8 triliun dari cukai (97,6% dari target), Rp50,8 triliun dari bea masuk (95,8% dari target), dan Rp13,9 triliun dari pajak ekspor (68,4% dari target).
Penurunan penerimaan pemerintah di sektor cukai disebabkan oleh dampak kebijakan etil alkohol (MMEA) dan rokok, serta upaya menjaga keberlangsungan tenaga kerja industri rokok. Di sisi lain, penurunan tarif impor disebabkan oleh penurunan impor. Di sisi lain, di sektor tarif ekspor, penurunan disebabkan oleh turunnya harga kelapa sawit dan bauksit serta dampak kebijakan hilirisasi ekspor.
Encep Dudi Ginanjar, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan di Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, menambahkan bahwa volatilitas harga komoditas yang disebabkan oleh perlambatan ekonomi global dan konflik geopolitik secara tidak langsung mempengaruhi penerimaan bea dan cukai pada tahun 2023.
Penerimaan bea masuk tidak setinggi tahun sebelumnya karena penurunan impor sebesar -6,8 persen (year-on-year) pada tahun 2023; tarif efektif pada tahun 2023 sebesar 1,43 persen dibandingkan dengan 1,35 persen pada tahun 2022, yang dipengaruhi oleh kenaikan impor kendaraan bermotor roda empat, beras, dan peralatan pertambangan.
“Hal ini mengimbangi penurunan penerimaan bea masuk di tengah aktivitas impor yang lebih rendah,” ungkapkan.
Tarif ekspor juga menurun karena turunnya harga minyak kelapa sawit mentah (CPO), di samping upaya pengolahan produk mineral, yang berdampak pada volume ekspor dan tarif ekspor mineral.
“Meskipun volume ekspor kelapa sawit meningkat 3%* (year-on-year), bea keluar untuk produk kelapa sawit turun 81,2% karena penurunan harga rata-rata CPO sebesar 34,1% (year-on-year),” ujarnya.
Bea keluar untuk bauksit juga turun sebesar -89,1% (year-on-year) karena adanya larangan ekspor mulai bulan Maret 2023. Sebaliknya, bea keluar untuk tembaga meningkat sebesar 10,8 persen (tahun-ke-tahun) karena kebijakan realisasi ekspor.
Menatap tahun 2024, Bea Cukai akan berupaya untuk mengoptimalkan pengumpulan pendapatan pemerintah dari sektor kepabeanan dan cukai untuk mendukung anggaran pemerintah.
“Hal ini merupakan ajakan untuk bekerja sama membangun Indonesia yang lebih kuat dan berdaya saing. Melalui partisipasi aktif, transparansi, dan akuntabilitas, kita dapat mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkasnya.








